Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mencanangkan Kampung Bebas Narkoba di RW 02 Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Jawa Tengah.
"Pencanangan ini merupakan yang keenam kalinya sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba," kata Aziz di Magelang, Selasa.
Hadir dalam pencanangan tersebut, antara lain Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Magelang Gunadi Wirawan, dan segenap forpimda setempat.
Dikatakan pula bahwa narkoba seperti lingkaran setan yang sulit diberantas, sama seperti togel dan penyakit masyarakat lainnya.
Melalui pencanangan Kampung Bebas Narkoba dan pencanangan Kampung Religi, Aziz berharap narkoba dapat dicegah peredarannya sampai ke kampung.
"Utamanya anak-anak muda jangan sampai mengenal, apalagi memakai barang haram itu," ujarnya.
Aziz menjelaskan bahwa program Kampung Bebas dari Narkoba ini berhubungan erat dengan Kampung Religi untuk mencegah dari awal pemakaian narkoba. Sementara itu, bagi yang sudah terkena dapat berhenti.
Baca juga: Pemkot Magelang canangkan Ganten sebagai Kampung Bebas Narkoba
Kalau dari sisi religi kuat, menurut dia, pelan-pelan narkoba akan hilang meskipun di dunia ini ada keseimbangan antara yang baik dan buruk.
Dengan adanya pencanangan di Wates ini, dia juga berharap dapat memperkecil peredaran narkoba.
"Sebagai orang tua kami harus selalu mengawasi anak-anak. Jauhkan anak-anak dari narkoba. Jangan malu kalau ada yang terjerat, laporkan kepada pihak berwajib atau masukkan ke panti rehabilitasi," katanya.
Sebelum di RW 02 Kelurahan Wates, kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Magelang Agus Satiyo Hariyadi, terlebih dahulu sudah dicanangkan di lima kampung lain, yakni di RW 04 Wates Prontakan Kelurahan Wates dan RW 06 Gg Kantil Kelurahan Kemirirejo.
Berikutnya di RW 08 Paten Gunung Kelurahan Rejowinangun Selatan, RW 10 Kluyon Kelurahan Kramat Utara, dan RW 02 Ganten Kelurahan Jurangombo Selatan.
Ia menjelaskan bahwa pencanangan ini bertujuan membentuk jejaring antinarkoba sejak dini. Hal ini dimulai dari tingkat paling bawah, yakni masyarakat.
"Tujuan lain meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Magelang," katanya.
Baca juga: Pastikan bebas narkoba, Polres Blora gelar tes urine mendadak
Baca juga: Kabupaten Pati miliki kampung bebas narkoba
"Pencanangan ini merupakan yang keenam kalinya sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba," kata Aziz di Magelang, Selasa.
Hadir dalam pencanangan tersebut, antara lain Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Magelang Gunadi Wirawan, dan segenap forpimda setempat.
Dikatakan pula bahwa narkoba seperti lingkaran setan yang sulit diberantas, sama seperti togel dan penyakit masyarakat lainnya.
Melalui pencanangan Kampung Bebas Narkoba dan pencanangan Kampung Religi, Aziz berharap narkoba dapat dicegah peredarannya sampai ke kampung.
"Utamanya anak-anak muda jangan sampai mengenal, apalagi memakai barang haram itu," ujarnya.
Aziz menjelaskan bahwa program Kampung Bebas dari Narkoba ini berhubungan erat dengan Kampung Religi untuk mencegah dari awal pemakaian narkoba. Sementara itu, bagi yang sudah terkena dapat berhenti.
Baca juga: Pemkot Magelang canangkan Ganten sebagai Kampung Bebas Narkoba
Kalau dari sisi religi kuat, menurut dia, pelan-pelan narkoba akan hilang meskipun di dunia ini ada keseimbangan antara yang baik dan buruk.
Dengan adanya pencanangan di Wates ini, dia juga berharap dapat memperkecil peredaran narkoba.
"Sebagai orang tua kami harus selalu mengawasi anak-anak. Jauhkan anak-anak dari narkoba. Jangan malu kalau ada yang terjerat, laporkan kepada pihak berwajib atau masukkan ke panti rehabilitasi," katanya.
Sebelum di RW 02 Kelurahan Wates, kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Magelang Agus Satiyo Hariyadi, terlebih dahulu sudah dicanangkan di lima kampung lain, yakni di RW 04 Wates Prontakan Kelurahan Wates dan RW 06 Gg Kantil Kelurahan Kemirirejo.
Berikutnya di RW 08 Paten Gunung Kelurahan Rejowinangun Selatan, RW 10 Kluyon Kelurahan Kramat Utara, dan RW 02 Ganten Kelurahan Jurangombo Selatan.
Ia menjelaskan bahwa pencanangan ini bertujuan membentuk jejaring antinarkoba sejak dini. Hal ini dimulai dari tingkat paling bawah, yakni masyarakat.
"Tujuan lain meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Magelang," katanya.
Baca juga: Pastikan bebas narkoba, Polres Blora gelar tes urine mendadak
Baca juga: Kabupaten Pati miliki kampung bebas narkoba