Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang mencanangkan Kampung Ganten RW II Kelurahan Jurangombo Selatan sebagai Kampung Bebas Narkoba Tahun 2021 sekaligus mewujudkan komitmen dan kesungguhan warga dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Agus Satiyo Hariadi di Magelang, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan bahwa narkoba merupakan masalah kompleks yang harus segera menanggulanginya.
Wali Kota menegaskan bahwa dampak narkoba tidak hanya menyasar kesehatan, tetapi juga keamanan dan ekonomi. Bahkan, dapat mengancam keberlangsungan bangsa dan negara.
"Hal ini dapat dilihat dari dinamika di lapangan, narkoba tidak hanya menyerang kelompok tertentu, tetapi sudah merasuk ke berbagai lini kehidupan negeri ini," katanya.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan narkoba akan menyerang siapa saja, termasuk keluarga, aparatur negara, dan anak-anak.
Ia berpendapat bahwa sebesar apa pun potensinya tidak akan memberi manfaat jika sumber daya manusia (SDM), terutama generasi muda, tidak terbebas dari narkoba.
Maka, lanjut dia, menjadi tanggung jawab bersama untuk memerangi narkoba. Perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab alat negara dan pemerintah, tetapi juga masyarakat berperan penting.
Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat, penegak hukum, dan pemerintah, kata dia, masalah narkoba dapat diberantas mulai dari lingkungan terkecil.
Wali Kota mengharapkan kepada semua pihak untuk mengambil peranan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Utamanya untuk berupaya menjadikan generasi muda memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak narkoba," ujarnya.
Ia meminta semua pihak untuk menciptakan lingkungan pendidikan, kerja, dan masyarakat yang bebas dari narkoba.
"Intensifkan wajib lapor bagi pecandu narkoba dan berikan layanan rehabilitasi, kemudian laporkan ke pihak berwajib kalau ada gejala yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkoba," katanya.
Ia mengapresiasi warga dan tokoh masyarakat RW II Kelurahan Jurangombo Selatan yang berkomitmen memberantas peredaran narkoba.
Melalui pencanangan ini, dia berharap menjadi pemicu semangat kampung lain untuk melakukan hal serupa.
"Semoga komitmen yang ditujukan warga RW II Jurangombo Selatan ini dapat menginspirasi dan segera diadaptasi oleh lingkungan sosial masyarakat di seluruh Kota Magelang sehingga harapan mewujudkan kota ini bebas dari narkoba bisa segera tercapai," katanya.
Pencanangan Kampung Bebas Narkoba dilakukan dengan pembacaan ikrar oleh Ketua RW II Sulam Taufik dan lima ketua RT di atas panggung. Selanjutnya, penandatanganan komitmen bersama pemangku kepentingan dari unsur tokoh masyarakat, Pemkot Magelang, Polri, TNI, kejaksaan, dan pengadilan.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Agus Satiyo Hariadi di Magelang, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan bahwa narkoba merupakan masalah kompleks yang harus segera menanggulanginya.
Wali Kota menegaskan bahwa dampak narkoba tidak hanya menyasar kesehatan, tetapi juga keamanan dan ekonomi. Bahkan, dapat mengancam keberlangsungan bangsa dan negara.
"Hal ini dapat dilihat dari dinamika di lapangan, narkoba tidak hanya menyerang kelompok tertentu, tetapi sudah merasuk ke berbagai lini kehidupan negeri ini," katanya.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan narkoba akan menyerang siapa saja, termasuk keluarga, aparatur negara, dan anak-anak.
Ia berpendapat bahwa sebesar apa pun potensinya tidak akan memberi manfaat jika sumber daya manusia (SDM), terutama generasi muda, tidak terbebas dari narkoba.
Maka, lanjut dia, menjadi tanggung jawab bersama untuk memerangi narkoba. Perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab alat negara dan pemerintah, tetapi juga masyarakat berperan penting.
Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat, penegak hukum, dan pemerintah, kata dia, masalah narkoba dapat diberantas mulai dari lingkungan terkecil.
Wali Kota mengharapkan kepada semua pihak untuk mengambil peranan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Utamanya untuk berupaya menjadikan generasi muda memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak narkoba," ujarnya.
Ia meminta semua pihak untuk menciptakan lingkungan pendidikan, kerja, dan masyarakat yang bebas dari narkoba.
"Intensifkan wajib lapor bagi pecandu narkoba dan berikan layanan rehabilitasi, kemudian laporkan ke pihak berwajib kalau ada gejala yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkoba," katanya.
Ia mengapresiasi warga dan tokoh masyarakat RW II Kelurahan Jurangombo Selatan yang berkomitmen memberantas peredaran narkoba.
Melalui pencanangan ini, dia berharap menjadi pemicu semangat kampung lain untuk melakukan hal serupa.
"Semoga komitmen yang ditujukan warga RW II Jurangombo Selatan ini dapat menginspirasi dan segera diadaptasi oleh lingkungan sosial masyarakat di seluruh Kota Magelang sehingga harapan mewujudkan kota ini bebas dari narkoba bisa segera tercapai," katanya.
Pencanangan Kampung Bebas Narkoba dilakukan dengan pembacaan ikrar oleh Ketua RW II Sulam Taufik dan lima ketua RT di atas panggung. Selanjutnya, penandatanganan komitmen bersama pemangku kepentingan dari unsur tokoh masyarakat, Pemkot Magelang, Polri, TNI, kejaksaan, dan pengadilan.