Semarang (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mencatat eksploitasi sensualitas perempuan masih mendominasi temuan pelanggaran isi siaran lembaga penyiaran sepanjang 2021.

Komisioner KPID Jateng Ari Yusmindarsih dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan narasi negatif tentang perempuan itu banyak ditemukan dalam program fiksi, seperti sinetron dan FTV.

Ia mengungkapkan selama periode Januari hingga November 2021 tercatat 1.388 temuan pelanggaran isi siaran.

"Dari jumlah tersebut, 227 pelanggaran berkaitan dengan perempuan," katanya.

Berbagai jenis pelanggaran berkaitan dengan perempuan, antara lain eksploitasi sensualitas perempuan, kekerasan fisik dalam bentuk fisik maupun verbal, objek pembicaraan cabul, hingga "body shaming".

Menurut dia, kondisi tersebut sudah menjadi keresahan sejak lama dan belum mengalami perbaikan yang signifikan.

"Ini masalah klasik. Lembaga penyiaran perlu pemahaman tentang kesetaraan gender," katanya.

Ia mengharapkan kesetaraan tersebut diwujudkan dalam isi siaran yang menunjukkan perempuan kuat dan berwibawa, bukan sekadar pemanis tayangan.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024