Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 4,02 juta tenaga kerja dari berbagai sektor di Provinsi Jateng dan DIY belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Jumlah sebanyak itu, tentunya menjadi potensi besar untuk masuk dalam daftar kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, perlu edukasi dan sosialisasi yang masif agar mereka mengetahui manfaatnya ketika bergabung dengan BPJAMSOSTEK," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY Cahyaning Indriasari saat acara media gathering di Semarang, Kamis.

Dari jutaan potensi tenaga kerja tersebut, kata dia, ada yang dari segmen penerima upah, seperti perdagangan dan non ASN, pekerja rentan, seperti pedagang, nelayan perajin maupun pemulung. Kemudian ada pekerja dari proyek kegiatan yang dibiayai APBD, APBN maupun swasta.

Jumlah terbesar dari segmen penerima upah yang mencapai 2,29 juta pekerja, kemudian dari segmen jasa konstruksi untuk kegiatan yang dibiayai APBD/APBN maupun swasta mencapai 975.726 pekerja dan segmen bukan penerima upah tercatat 752.890 orang.

Dalam rangka meningkatkan cakupan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan besar untuk mengoptimalisasikan CSR (corporate social responsibilty) untuk melindungi pekerja rentan di sekitar perusahaan, melalui Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan.

Manfaat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK tentunya sangat besar, baik bagi pekerja maupun penyedia lapangan kerja. Ketika terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja akan mendapatkan jaminan perlindungan baik dari sisi penghasilan setiap bulannya untuk keluarga selama tidak bekerja maupun jaminan pengobatan hingga sembuh.

Bahkan, pelayanan kesehatan yang diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis. Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau trauma center BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan yang diberikan kepada pekerja juga disesuaikan dengan program yang diikuti karena tercatat ada lima program jaminan, yakni mulai dari Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sementara dari total jumlah angkatan kerja sesuai data BPS di wilayah Jateng dan DIY yang mencapai 21,27 juta orang, yang terdaftar di BPJAMSOSTEK baru 3,47 juta orang atau baru 17 persennya.

Dari 21,27 angkatan kerja tersebut, tercatat yang sudah bekerja 20,04 juta orang, sedangkan pengangguran sebanyak 1,23 juta orang.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024