Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sepakat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memberikan pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarakat Kabupaten Tegal yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). 

MoU ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin dan Bupati Tegal Ummi Azizah disela kegiatan "Sinergi Wirausaha Pemuda Kabupaten Tegal 2021, di Gedung Dadali Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal, Senin (06/12). 

Untuk ruang lingkup nota kesepahaman meliputi pelaksanaan pelayanan kekayaan intelektual, penyediaan layanan konsultasi hak kekayaan intelektual, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaksana pelayanan kekayaan intelektual, serta pembentukan dan pendayagunaan klinik kekayaan intelektual yang semuanya diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Tegal. 

Pelayanan kekayaan intelektual tersebut mencakup pemberian informasi dan konsultasi mengenai pendaftaran merek, indikasi geografis, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, dan hak paten. 

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Jateng dalam membangun sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya. 

Kakanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dalam kesempatan tersebut mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan mengajak stakeholder terkait lebih peduli. 

"Kemampuan berinovasi itu akan mengalahkan semuanya dan yang akan maju nanti adalah yang paling inovatif juga kreatif. Kemudian harus dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu usaha-usaha tadi harus kita daftarkan," tambahnya.  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin pada penandatanganan MoU terkait pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarakat Kabupaten Tegal, di Gedung Dadali Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal, Senin (6/12).  ANTARA/HO-Kemenkumham Kakanwil juga menjelaskan proses pendaftaran kekayaan intelektual sangat mudah dan murah bila dibandingkan dengan manfaat yang akan didapatkan karena bisa dilakukan secara online. 

"Tidak usah khawatir, itu menjadi perlindungan hukum untuk hak cipta kita, merek kita, sehingga kita akan bisa terus melakukan inovasi," imbuhnya menjelaskan. 

Sebelumnya, Yuspahruddin juga mengajak para pelaku usaha di Kabupaten Tegal untuk mendaftarkan usahanya agar memiliki Badan Hukum dengan memanfaatkan fasilitas Perseroan Perorangan yang baru saja diluncurkan Kemenkumham. 

"Perseroan Perorangan adalah untuk usaha mikro kecil. Jadi modalnya di bawah Rp5 miliar boleh mendaftarkan secara online menjadi pengusaha perorangan," jelasnya. 

"Untuk mendirikan itu hanya melalui online. Bayar PNBP untuk Ditjen AHU 50 ribu, akan mendapat sertifikat sebagai pengusaha. Tidak perlu datang ke notaris. Kita bisa menjadi bos dan mengakses perbankan," katanya. 

Ikut hadir dalam kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kekayaan intelektual yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur tersebut yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024