Semarang (ANTARA) -
"Tujuan dari keterbukaan informasi publik adalah demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bagaimana mendorong partisipasi masyarakat sehingga butuh partisipasi masyarakat memberi saran, masukan, dan kritik yang ujungnya adalah bagaimana kami meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya di Semarang, Rabu.
Terkait dengan hal itu, Sekda menilai monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di tiap instansi penting.
Selain untuk memastikan seluruh badan publik telah melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan baik, hasil monitoring dan evaluasi juga menjadi bahan perbaikan, serta meningkatkan peran serta masyarakat.
"Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sangat diperlukan karena akan menjadi bahan dalam upaya melakukan perbaikan. Hasilnya akan memunculkan rekomendasi-rekomendasi bagaimana meningkatkan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan peran serta masyarakat," ujarnya.
Meskipun di internal badan publik termasuk di Pemprov Jawa Tengah telah dilakukan monitoring dan evaluasi, lanjut Sekda, keberadaan Komisi Informasi Pusat (KIP) tetap diperlukan karena dapat lebih detail dan akurat dalam melakukannya.
Sekda mengibaratkan keberadaan KIP seperti menonton dalam permainan sepak bola yakni pengamatan mereka jauh lebih baik dibanding pengamatan tim pemain atas permainan mereka sendiri.
"Begitu pula dalam monitoring dan evaluasi, penilaian pihak luar akan lebih cermat mengevaluasi maupun menilai kekurangan-kekurangan yang ada pada badan publik," katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik pada tiap instansi di lingkungan Pemprov Jateng sehingga terwujud pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam melayani masyarakat.
"Tujuan dari keterbukaan informasi publik adalah demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bagaimana mendorong partisipasi masyarakat sehingga butuh partisipasi masyarakat memberi saran, masukan, dan kritik yang ujungnya adalah bagaimana kami meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya di Semarang, Rabu.
Terkait dengan hal itu, Sekda menilai monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di tiap instansi penting.
Selain untuk memastikan seluruh badan publik telah melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan baik, hasil monitoring dan evaluasi juga menjadi bahan perbaikan, serta meningkatkan peran serta masyarakat.
"Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sangat diperlukan karena akan menjadi bahan dalam upaya melakukan perbaikan. Hasilnya akan memunculkan rekomendasi-rekomendasi bagaimana meningkatkan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan peran serta masyarakat," ujarnya.
Meskipun di internal badan publik termasuk di Pemprov Jawa Tengah telah dilakukan monitoring dan evaluasi, lanjut Sekda, keberadaan Komisi Informasi Pusat (KIP) tetap diperlukan karena dapat lebih detail dan akurat dalam melakukannya.
Sekda mengibaratkan keberadaan KIP seperti menonton dalam permainan sepak bola yakni pengamatan mereka jauh lebih baik dibanding pengamatan tim pemain atas permainan mereka sendiri.
"Begitu pula dalam monitoring dan evaluasi, penilaian pihak luar akan lebih cermat mengevaluasi maupun menilai kekurangan-kekurangan yang ada pada badan publik," katanya.