Dua orang ditetapkan jadi tersangka kasus pembakaran Kantor PSS Sleman

Rabu, 1 Desember 2021 13:08 WIB

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan dua orang tersangka berinisial GD (36) dan TL (26) dalam kasus pembakaran Kantor Manajemen PSS Sleman atau "Omah PSS" di Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman AKP Rony Prasadana saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah GD warga Pundong, Kabupaten Bantul dan TL warga Trimulyo, Kabupaten Sleman menyerahkan diri di Mapolres Sleman pada Selasa (30/11) malam.

"Pelaku menyerahkan diri semalam sekitar pukul 23.00 WIB," kata dia.

Rony mengatakan peristiwa pembakaran Kantor Omah PSS di Jalan Raya Randu Gowang, Tegalweru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman terjadi pada 28 November 2021.

"Motif pelaku karena kecewa terhadap manajemen PT PSS dan permainan PSS Sleman yang tidak kunjung bagus selama mengikuti Liga 1," ujar Rony.

Pelaku pembakaran, menurut dia, tidak lain merupakan oknum anggota salah satu klub suporter PSS Sleman.

Ia menjelaskan sebelum melakukan pembakaran, pada hari yang sama pukul 15.00 WIB tersangka GD datang ke acara musik dangdut sembari nonton pertandingan PSS melawan Persita Tangerang.

Acara itu digelar oleh salah satu kelompok suporter PSS di Ngaglik, Sleman.

Dalam pertandingan yang mereka saksikan, PSS Sleman mengalami kekalahan dengan skor 1-0 untuk Persita Tangerang.

Kendati laga belum usai, lanjut Rony, GD yang sebelumnya minum minuman keras kemudian mengajak TL dan GTX untuk meluapkan kekecewaan mereka ke Omah PSS.

"Pelaku bersama dengan kedua teman pelaku menuju parkiran motor, selanjutnya pelaku mengatakan kepada mereka 'ayo ke Omah PSS saja, ngamuk'. Mereka tidak menjawab dan langsung mengikuti pelaku," ujar Rony.

Selanjutnya GD membonceng TL dengan mengendarai sepeda motor dan GTX mengikuti dari belakang.

"Sebelum sampai di Omah PSS, GD menyuruh TL untuk membeli bensin di warung pinggir jalan, kemudian TL dan GD membeli bensin 1 liter di daerah Jalan Palagan," kata dia.

Setelah tiba di Omah PSS sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka GD menuju ruang pertemuan di kantor itu dengan membawa bensin yang sudah ditempatkan di botol air mineral.

Menurut Rony, saat memasuki gerbang Omah PSS, GD sempat ditegur oleh sekuriti, namun tidak dihiraukan.

GD selanjutnya menuangkan bensin ke meja kayu, beberapa kursi, lantai, dan tembok di ruangan itu.

"Kemudian GD menyalakan korek api dan membakar meja kayu tersebut," urainya.

Menurut dia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol air mineral yang dipakai menyimpan bahan bakar, korek api, sepotong hoodie milik pelaku, masker warna putih, celana panjang, dan dua buah rekaman kamera pengawas CCTV.

Dalam kasus itu, polisi menjerat tersangka GD dan TL dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.

Penyidik, kata dia, masih akan mengembangkan kasus itu guna menelusuri keterlibatan pelaku lain.

Rony menambahkan polisi membuka peluang "restorative justice" atau upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan.

"Tapi nanti tergantung dari pihak pelapor maunya seperti apa karena mereka yang merasa dirugikan," ujar dia.

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Liga 1 Indonesia, Persis dipermalukan PSS Sleman 0-2

04 November 2024 5:39 Wib

PSS Sleman tahan imbang Borneo FC di Stadion Manahan

13 September 2024 8:33 Wib

Polresta Surakarta siapkan 700 personel amankan PSS vc Borneo FC

12 September 2024 13:40 Wib

PSS Sleman kalahkan Persib 1-0 hindari degradasi

01 May 2024 6:15 Wib

Liga 1 - PSS Sleman kalahkan Arema FC 4-1

15 April 2024 22:31 Wib
Terpopuler

Prakiraan cuaca Semarang hari ini

PERISTIWA - 12 December 2024 7:46 Wib

500 pembalap sepeda ikuti Criterium Open Championship Cilacap

OLAHRAGA - 14 December 2024 17:41 Wib

Kemendagri sedang susun desain besar otonomi daerah

NASIONAL - 9 jam lalu

Andika-Hendi gugat hasil Pilkada Jateng ke MK

PERISTIWA - 12 December 2024 8:09 Wib

Pemkab Temanggung pantau stok - harga sembako jelang Nataru

EKONOMI - 14 December 2024 20:14 Wib