Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi melarang aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah kota itu bepergian ke luar kota saat libur Natal dan akhir tahun.

"ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak," kata Wali Kota di Semarang, Kamis.

Menurut dia, ASN dilarang mengambil cuti selama pelaksanaan PPKM level 3 yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022 nanti.

Ia menuturkan hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Baca juga: Perangi narkoba, 450 ASN Pemkot Surakarta jalani tes urine
Baca juga: Pemkab Cilacap larang ASN cuti saat Natal dan tahun baru

Ia menuturkan larangan lain yang diatur dalam aturan itu di antaranya melarang perayaan pergantian tahun serta berbagai aktivitas sosial budaya selama periode tersebut.

Wali Kota juga mengharapkan agar masyarakat membatasi mobilitas selama sembilan hari pelaksanaan PPKM level 3 tersebut.

"Kita ikuti aturan tentang pelaksanaan PPKM level 3 tersebut karena lebih baik mencegah dari pada mengobati," katanya.

Ia menambahkan koordinasi dengan TNI/ Polri juga akan dilakukan untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024