Cilacap (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
"Larangan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf di Cilacap, Rabu.
Menurut dia, pihaknya telah meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) supaya jangan sampai memberikan izin atau rekomendasi cuti kepada ASN, khususnya pada hari Jumat, tanggal 24 dan 31 Desember 2021, maupun 2 Januari 2022.
Dalam hal ini, kata dia, ASN tetap berada di kantor atau di rumah saja pada tanggal-tanggal tersebut.
Jika ada ASN yang melanggar larangan cuti tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Sanksi bagi ASN ada tahapannya, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, ada sanksi ringan, sanksi sedang, sampai sanksi berat," katanya menjelaskan.
Farid mengatakan bahwa pihaknya pada hari Selasa (23/11) telah menggelar rapat dengan lintas sektoral, forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda), dan forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkompimcam) guna membahas Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Menurut dia, pihaknya akan melaksanakan apa yang telah diinstruksikan Mendagri melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 dan akan ditindaklanjuti dengan surat kepada seluruh OPD dan camat.
"Pada tanggal 30 November, secara teknis juga akan kami rapatkan kembali dengan camat dan kepala puskesmas agar pengendalian COVID-19 di Cilacap yang sudah cukup bagus jangan sampai terjadi lagi seperti bulan Juli yang meledak. Nanti akan ada penyekatan dan sebagainya," katanya.
Mengenai imbauan bagi sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dia mengatakan bahwa pihaknya akan merapatkan lebih dahulu dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap pada tanggal 30 November 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, juga terdapat imbauan kepada sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor pada bulan Januari 2022.
"Nanti 'kan tanggal 26 November masih penilaian akhir semester, tes terakhir," kata Farid. ***2***
"Larangan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf di Cilacap, Rabu.
Menurut dia, pihaknya telah meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) supaya jangan sampai memberikan izin atau rekomendasi cuti kepada ASN, khususnya pada hari Jumat, tanggal 24 dan 31 Desember 2021, maupun 2 Januari 2022.
Dalam hal ini, kata dia, ASN tetap berada di kantor atau di rumah saja pada tanggal-tanggal tersebut.
Jika ada ASN yang melanggar larangan cuti tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Sanksi bagi ASN ada tahapannya, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, ada sanksi ringan, sanksi sedang, sampai sanksi berat," katanya menjelaskan.
Farid mengatakan bahwa pihaknya pada hari Selasa (23/11) telah menggelar rapat dengan lintas sektoral, forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda), dan forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkompimcam) guna membahas Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Menurut dia, pihaknya akan melaksanakan apa yang telah diinstruksikan Mendagri melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 dan akan ditindaklanjuti dengan surat kepada seluruh OPD dan camat.
"Pada tanggal 30 November, secara teknis juga akan kami rapatkan kembali dengan camat dan kepala puskesmas agar pengendalian COVID-19 di Cilacap yang sudah cukup bagus jangan sampai terjadi lagi seperti bulan Juli yang meledak. Nanti akan ada penyekatan dan sebagainya," katanya.
Mengenai imbauan bagi sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dia mengatakan bahwa pihaknya akan merapatkan lebih dahulu dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap pada tanggal 30 November 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, juga terdapat imbauan kepada sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor pada bulan Januari 2022.
"Nanti 'kan tanggal 26 November masih penilaian akhir semester, tes terakhir," kata Farid. ***2***