Mahfud MD: Jangan berpikir MUI perlu dibubarkan

Sabtu, 20 November 2021 12:49 WIB

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan masyarakat jangan berpikir Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu dibubarkan, menyusul penangkapan tiga terduga teroris.
 
"Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan, dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI," kata Mahfud melalui Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Sabtu.
 
Hal itu, tegas Mahfud, merupakan provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa.

Baca juga: Polri kenakan pasal pendanaan teroris kepada tiga mubaliq
 
Mahfud meminta agar penangkapan oknum MUI jangan diartikan bahwa aparat keamanan menyerang wibawa MUI karen apabila aparat tidak berbuat sesuatu, maka aparat akan dituding kecolongan.
 
"Termasuk, penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Teroris bisa ditangkap di mana pun, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lainnya. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
 
Dia menambahkan kedudukan MUI secara hukum sangat kuat, oleh karena itu tidak bisa sembarangan dibubarkan.
 
"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya, di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) juga di Pasal 32 (22) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat sehingga tak bisa sembarang dibubarkan," papar Mahfud.

Baca juga: Desus 88 dalami pendanaan kelompok JI sejak 2019
 
Seperti diketahui, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubaliq terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
 
Ketiga mubaliq tersebut, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitu Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI.
 
Hasil penyidikan Densus 88 bahwa Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.

Baca juga: Kementerian Agama bekukan izin LAM BM ABA milik kelompok teroris JI
 
LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.
 
Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah dinonaktifkan setelah penangkapan.
 
Begitu pula dengan Farid Ahmad Okbah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa di MUI Bekasi sudah dinonaktifkan.

Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Prof. Mahfud Md. beri kuliah umum mahasiswa baru Universitas Semarang

08 September 2024 8:22 Wib

Hadi Tjahjanto ingin jaga situasi kondusif hingga bertemu Mahfud MD

21 February 2024 13:41 Wib

Presiden Jokowi tanda tangani keppres pemberhentian Mahfud Md

02 February 2024 15:11 Wib

Presiden Jokowi hargai keputusan Mahfud Md

31 January 2024 18:59 Wib

Mendag Zulkifli Hasan tanggapi rencana Mahfud Md mundur

31 January 2024 15:44 Wib
Terpopuler

Prakiraan cuaca Semarang hari ini

PERISTIWA - 7 jam lalu

PGRI Jateng: Perlindungan pada guru harus jadi komitmen bersama

PERISTIWA - 09 December 2024 20:43 Wib

Waspadai gelombang tinggi di laut selatan Jabar-DIY

PERISTIWA - 07 December 2024 11:35 Wib

Andika-Hendi gugat hasil Pilkada Jateng ke MK

PERISTIWA - 6 jam lalu

Kabupaten Demak segera miliki embarkasi haji

PERISTIWA - 09 December 2024 20:46 Wib