Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja mempersiapkan pembuatan rambu zona bahaya dan ditargetkan akhir 2021, ada dua titik yang terpasang di badan jalan, sehingga bisa menekan kecelakaan lalu lintas.

"Rambu zona bahaya ini hampir sama dengan rambu zona sekolah," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami pada acara "media gathering" di Semarang, Rabu.

Jahja menjelaskan dua titik tersebut yakni di jalur Wonosobo dan Bumiayu, karena berdasarkan data yang ada di dua daerah tersebut paling banyak terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Langkah ini (Penerapan rambu zona bahaya, red.) menjadi yang pertama. Daerah lain belum ada dan Jateng jadi yang pertama. Targetnya tahun ini terpasang di dua titik dan setelah itu di daerah lain yang rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas " kata Jahja.

Jahja mengaku untuk detail dari rambu zona bahaya tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Forum Lalulintas termasuk mempersiapkan titik lainnya yang akan dipasang melalui pemetaan daerah.
  Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami pada acara "media gathering" di Semarang, Rabu (10/11/2021). ANTARA/HO-Jasa Raharja Terkait dengan upaya lain untuk menekan tingginya kecelakaan di jalan raya, Jahja mengaku terus memberikan edukasi pentingnya tertib di jalan raya dan mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak melakukan pelanggaran.

"Usia produktif mendominasi jumlah kecelakaan lalu lintas dan mayoritas terjadi karena adanya pelanggaran. Jadi selama ini data menunjukkan awal terjadinya kecelakaan bermula dari pelanggaran," kata Jahja.

Dalam kesempatan tersebut Jahja juga menjelaskan untuk menekan terjadi kecelakaan, pihaknya telah menempatkan petugas pelayanan keliling dengan mobil pelayanan keliling dengan tujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Para petugas pelayanan keliling bertugas proaktif mendata korban di TKP dan rumah sakit, memproses penerimaan berkas pengajuan sampai dengan proses pembayaran santunan.

Jahja juga menyampaikan Jasa Raharja terus berusaha menyerahkan santunan dengan cepat yakni waktu penyelesaian santunan korban meninggal dunia sejak terjadinya kecelakaan yakni satu hari 10 jam.

"Ada juga kecelakaan yang tidak dijamin Jasa Raharja yakni kecelakaan tunggal, kecelakaan akibat mabuk, dan karena upaya bunuh diri," kata Jahja.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024