Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, bakal memperketat aturan aktivitas masyarakat menjelang libur akhir tahun untuk memastikan kasus pandemi COVID-19 di daerah itu tetap terkendali.
"Nanti tanggal 1 Desember kami buat baru (aturan, red.)," kata Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa usai Rapat Koordinasi COVID-19 di Solo, Senin.
Meski saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Solo masih berada pada level 2, katanya, akan ada sejumlah aturan yang khusus memperketat aktivitas warga.
Meski demikian, menurut dia, penerapannya akan diberlakukan menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Hari ini masih normal, PPKM tetap level 2. Ada nomenklatur yang diperbaiki, salah satunya (aturan untuk, red.) anak-anak," katanya.
Ia mengatakan salah satu yang diatur adalah jika sebelumnya anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh berada di ruang publik, seperti mal maupun tempat wisata, ke depan akan lebih diketatkan, yakni untuk anak usia di bawah lima tahun dilarang ke ruang publik.
"Jadi yang tadinya di bawah 12 tahun boleh didampingi orang tua, sekarang 5-12 tahun yang boleh didampingi orang tua, sedangkan yang lima tahun ke bawah tidak boleh berada di ruang publik," katanya.
Dia menjelaskan pengetatan aturan tersebut dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 untuk memastikan pandemi COVID-19 tetap terkendali sehingga ekonomi bisa terus berjalan.
"Kami ingin menjaga kondisi ekonomi tetap jalan tetapi jangan ada penambahan di anak-anak, terutama SD. Kalau tidak dipertimbangkan (kasus COVID-19, red.) bisa menyasar ke sekolah," katanya.
Disinggung mengenai sebagian warga yang mulai abai terhadap prokes, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran.
"Kita belum aman dari COVID-19, harapannya masyarakat tetap taat protokol kesehatan, terutama saat keluar rumah. Kalau di dalam rumah boleh tanpa masker tapi kalau keluar rumah ke manapun harus pakai masker," katanya.
"Nanti tanggal 1 Desember kami buat baru (aturan, red.)," kata Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa usai Rapat Koordinasi COVID-19 di Solo, Senin.
Meski saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Solo masih berada pada level 2, katanya, akan ada sejumlah aturan yang khusus memperketat aktivitas warga.
Meski demikian, menurut dia, penerapannya akan diberlakukan menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Hari ini masih normal, PPKM tetap level 2. Ada nomenklatur yang diperbaiki, salah satunya (aturan untuk, red.) anak-anak," katanya.
Ia mengatakan salah satu yang diatur adalah jika sebelumnya anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh berada di ruang publik, seperti mal maupun tempat wisata, ke depan akan lebih diketatkan, yakni untuk anak usia di bawah lima tahun dilarang ke ruang publik.
"Jadi yang tadinya di bawah 12 tahun boleh didampingi orang tua, sekarang 5-12 tahun yang boleh didampingi orang tua, sedangkan yang lima tahun ke bawah tidak boleh berada di ruang publik," katanya.
Dia menjelaskan pengetatan aturan tersebut dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 untuk memastikan pandemi COVID-19 tetap terkendali sehingga ekonomi bisa terus berjalan.
"Kami ingin menjaga kondisi ekonomi tetap jalan tetapi jangan ada penambahan di anak-anak, terutama SD. Kalau tidak dipertimbangkan (kasus COVID-19, red.) bisa menyasar ke sekolah," katanya.
Disinggung mengenai sebagian warga yang mulai abai terhadap prokes, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran.
"Kita belum aman dari COVID-19, harapannya masyarakat tetap taat protokol kesehatan, terutama saat keluar rumah. Kalau di dalam rumah boleh tanpa masker tapi kalau keluar rumah ke manapun harus pakai masker," katanya.