Semarang (ANTARA) - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin memberikan apresiasi kebijakan Pemkab Demak yang mendaftarkan pekerja rentan di wilayahnya, karena merupakan inisiatif pertama dilakukan di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

Inisiatif pertama yang dilakukan Pemkab Demak tersebut, lanjut Zainudin yakni mendaftarkan pemulung dan pekerja disabilitas sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini satu inisiatif yang luar biasa, berbeda dengan wilayah lain. Kebijakan yang dilakukan Bupati dan Pemkab Demak tepat sekali. Dari semua jenis pekerja yang dilindungi, ada dua pekerjaan yang belum pernah dilindungi Jamsostek oleh pemerintah kota/kabupaten lain di Indonesia, yakni pemulung dan pekerja disabilitas,” jelas Zainudin.

Pemkab Demak, kata Zainudin, juga menjadi pemerintah kabupaten/kota pertama di Provinsi Jawa Tengah yang mendeklarasikan perlindungan kepada pekerja rentan yang ada di wilayahnya.

“Saya mengucapkan terima kasih sekali lagi kepada Ibu Bupati, ini merupakan contoh baik dan inspirasi yang harus disebarkan ke seluruh Indonesia,” katanya.

Selain pemulung dan disabilitas, pekerja berjumlah 27 ribu yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Demak juga bekerja sebagai kuli bangunan, tukang, buruh tani, dan nelayan tradisional.

Penyerahan kartu kepesertaan untuk pekerja rentan yang tersebar di seluruh kecamatan yang berjumlah 14 kecamatan tersebut, secara simbolis dilakukan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin kepada Bupati Demak Eisti'anah di Pendopo Kabupaten Demak, Jumat (22/10).

Eisti'anah mengatakan pandemi COVID-19 berimbas pada semua sektor tidak hanya pada sektor kesehatan, namun juga berimbas pada sektor ekonomi dan hal itu menjadi salah satu dasar pihaknya bekerja sama mendaftarkan pekerja rentan di wilayahnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami memutuskan untuk mendaftarkan 27 ribu pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan melalui pertimbangan yang matang, para pekerja tersebut memang sangat membutuhkan kebijakan dari Pemerintah terkait perlindungan sosialnya,” jelas Eisti’anah.

Selain memberikan simbolis kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan, kegiatan ini juga disertai penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) kepada 7 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Suwilwan Rachmat menambahkan Pemkab Demak merupakan Pemerintah Kabupaten Kota yang memiliki komitmen tinggi terhadap terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021, terbukti dengan kepesertaan pekerja penerima upah yang sudah di atas angka 50 persen.

“Kebijakan Pemkab Demak akan pemberian perlindungan kepada pekerja rentan perlu kita apresiasi, kita akan upayakan dan koordinasikan kepada pemerintah kabupaten/ kota lain di wilayah Jateng & DIY, agar kebijakan ini bisa dijadikan contoh baik pemerintah hadir untuk pekerjanya,” tutup Suwilwan.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024