Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, selama tahun 2021 menangani tiga kasus pelanggaran rokok ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai rokok, dua kasus di antaranya berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan satu kasus masih dalam penuntutan.

"Dua kasus cukai yang sudah inkrah tersebut, terdapat dua pelaku yang merupakan warga Pekanbaru karena kedapatan membeli rokok di Kudus yang tidak dilengkapi pita cukai rokoknya atau ilegal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian di Kudus, Minggu.

Ia mengungkapkan rokok ilegal yang mereka miliki berasal dari warga Dukuh Pulutan, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Dari hasil penyelidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, rokok ilegalnya memang dikemas di sebuah tempat tinggal warga di Desa Jekulo, sedangkan produksinya sendiri dari Jawa Timur.

Sementara itu, satu kasus yang sedang dalam tuntutan. Produsen rokok ilegalnya adalah warga Desa Jekulo.

Dua pelaku yang membeli rokok ilegal melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

Kasus ketiga adalah pelaku melanggar Pasal 50 UU Cukai dengan ancaman pidana minimal 1,5 tahun dan maksimal 5 tahun.

Agar kasus rokok ilegal tidak marak, dia mengingatkan masyarakat agar jangan beli rokok ilegal.

"Kami hanya sebatas menyidangkan karena penyidikan dari pihak Bea dan Cukai," ujarnya.

Berdasarkan data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, selama triwulan ketiga 2021 tercatat menindak 75 kali kasus pelanggaran pita cukai rokok.

Disebutkan pula bahwa sebanyak 10,8 juta batang rokok ilegal yang diamankan sehingga potensi kerugian negara yang terselamatkan sebesar Rp7,3 miliar.

Dari puluhan kasus pelanggaran pita cukai rokok tersebut, terbanyak dari Kabupaten Jepara yang hampir setiap tahun mendominasi temuan kasus.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024