Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan praperadilan 13 nasabah terduga pembobolan Bank Jateng terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
"Menyatakan, menolak gugatan pemohon," kata hakim tunggal Kadarwoko dalam sidang di PN Semarang, Senin.
Ke-13 nasabah yang mengajukan gugatan tersebut masing-masing Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, dan Romdlonah.
Baca juga: 13 nasabah pembobol Bank Jateng praperadilankan Polda Jateng
Sebanyak 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dalam menangani perkara tersebut telah sesuai prosedur.
"Menyatakan bahwa dalil pemohon tidak berdasar hukum," katanya.
Ia menjelaskan tidak ada.kewajiban termohon untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Selain itu, kata dia, dalil pemohon bahwa perkara ini merupakan ranah perdata harus dibuktikan dalam persidangan pidana nantinya.
Baca juga: Pengacara: Penyidikan pembobolan Bank Jateng tanpa PPATK dan OJK
Baca juga: Uang ratusan juta di ATM Bank Jateng digasak pencuri
"Menyatakan, menolak gugatan pemohon," kata hakim tunggal Kadarwoko dalam sidang di PN Semarang, Senin.
Ke-13 nasabah yang mengajukan gugatan tersebut masing-masing Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, dan Romdlonah.
Baca juga: 13 nasabah pembobol Bank Jateng praperadilankan Polda Jateng
Sebanyak 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dalam menangani perkara tersebut telah sesuai prosedur.
"Menyatakan bahwa dalil pemohon tidak berdasar hukum," katanya.
Ia menjelaskan tidak ada.kewajiban termohon untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Selain itu, kata dia, dalil pemohon bahwa perkara ini merupakan ranah perdata harus dibuktikan dalam persidangan pidana nantinya.
Baca juga: Pengacara: Penyidikan pembobolan Bank Jateng tanpa PPATK dan OJK
Baca juga: Uang ratusan juta di ATM Bank Jateng digasak pencuri