Semarang (ANTARA) - Akademikus Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono mengatakan negara harus menjamin agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024 gegara mereka belum menjalani vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Boleh atau tidaknya calon pemilih yang belum divaksin masuk tempat pemungutan suara (TPS) merupakan hal teknis terkait dengan protokoler," kata Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Dr. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Jumat sore.
Teguh Yuwono yang juga alumnus Flinders University Australia mengemukakan hal itu ketika menjawab perlu tidak ada aturan calon pemilih yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 masuk TPS pada pemilu/pilkada pada tahun 2024.
Baca juga: Hamdan Zoelva: Calon pemilih masuk TPS harus sudah divaksin
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi 2013—2015 Hamdan Zoelva memandang perlu ada ketentuan calon pemilih menunjukkan sertifikat vaksin ketika akan masuk TPS pada Pemilu jika pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Kalau pandemi masih berlangsung, persyaratan itu perlu untuk mencegah klaster baru penularan COVID-19," kata pakar hukum tata negara Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
Sementara itu, Pemerintah terus gencar melaksanakan vaksinasi di seluruh daerah, bahkan para nelayan yang masih melaut pun tidak luput dari sasaran program Serbuan Vaksinasi COVID-19.
Berita sebelumnya menyebutkan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) menggelar Serbuan Vaksinasi COVID-19 untuk para nelayan di tengah perairan Teluk Jakarta, tepatnya di atas KRI Pollux-935.
"Pushidrosal melaksanakan Serbuan Vaksinasi COVID-19 di Teluk Jakarta untuk para nelayan yang tidak memiliki kesempatan untuk melaksanakan vaksin di darat," kata Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan di perairan Teluk Jakarta, Jumat.
Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan menjelaskan bahwa vaksinasi di tengah laut bertujuan agar para nelayan dapat menerima vaksin tanpa perlu merapat ke darat atau pelabuhan.
Kegiatan ini merupakan komitmen TNI AL dalam membantu pemerintah Indonesia mencapai target vaksinasi secara nasional. Dalam hal ini menyasar masyarakat maritim yang berlokasi di wilayah pesisir Jakarta Utara.
Baca juga: Teguh Yuwono: UUD tak mengatur detail soal tanggal pelaksanaan pemilu
Baca juga: Perhelatan sambut sang pemimpin jangan bebani uang rakyat
"Boleh atau tidaknya calon pemilih yang belum divaksin masuk tempat pemungutan suara (TPS) merupakan hal teknis terkait dengan protokoler," kata Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Dr. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Jumat sore.
Teguh Yuwono yang juga alumnus Flinders University Australia mengemukakan hal itu ketika menjawab perlu tidak ada aturan calon pemilih yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 masuk TPS pada pemilu/pilkada pada tahun 2024.
Baca juga: Hamdan Zoelva: Calon pemilih masuk TPS harus sudah divaksin
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi 2013—2015 Hamdan Zoelva memandang perlu ada ketentuan calon pemilih menunjukkan sertifikat vaksin ketika akan masuk TPS pada Pemilu jika pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Kalau pandemi masih berlangsung, persyaratan itu perlu untuk mencegah klaster baru penularan COVID-19," kata pakar hukum tata negara Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
Sementara itu, Pemerintah terus gencar melaksanakan vaksinasi di seluruh daerah, bahkan para nelayan yang masih melaut pun tidak luput dari sasaran program Serbuan Vaksinasi COVID-19.
Berita sebelumnya menyebutkan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) menggelar Serbuan Vaksinasi COVID-19 untuk para nelayan di tengah perairan Teluk Jakarta, tepatnya di atas KRI Pollux-935.
"Pushidrosal melaksanakan Serbuan Vaksinasi COVID-19 di Teluk Jakarta untuk para nelayan yang tidak memiliki kesempatan untuk melaksanakan vaksin di darat," kata Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan di perairan Teluk Jakarta, Jumat.
Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan menjelaskan bahwa vaksinasi di tengah laut bertujuan agar para nelayan dapat menerima vaksin tanpa perlu merapat ke darat atau pelabuhan.
Kegiatan ini merupakan komitmen TNI AL dalam membantu pemerintah Indonesia mencapai target vaksinasi secara nasional. Dalam hal ini menyasar masyarakat maritim yang berlokasi di wilayah pesisir Jakarta Utara.
Baca juga: Teguh Yuwono: UUD tak mengatur detail soal tanggal pelaksanaan pemilu
Baca juga: Perhelatan sambut sang pemimpin jangan bebani uang rakyat