Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Hartopo menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakkan aturan soal izin mendirikan bangunan (IMB) dengan menindak warga yang melanggar karena di lapangan banyak terjadi pelanggaran.
"Kami memang menemukan sendiri adanya pelanggaran IMB, bahkan kawasan yang seharusnya sebagai lahan hijau juga didirikan bangunan usaha sehingga perlu ada penindakan serta sosialisasi kepada masyarakat," kata Hartopo di Kudus, Jumat.
Ia berharap adanya penindakan di lapangan bisa memberikan terapi kejut agar masyarakat yang lain tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Baca juga: Satpol PP Kudus dituding tebang pilih tertibkan tempat usaha tanpa IMB
Baca juga: Pemkab Temanggung dorong setiap bangunan punya IMB
Dalam penegakannya, kata dia, bangunan tanpa IMB bisa dibongkar. Namun, dalam Pemkab Kudus tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan sehingga tidak sampai pembongkaran.
"Terkecuali benar-benar membandel. Diberikan peringatan berulang kali, ternyata masih nekat, tentunya bisa dilakukan pembongkaran," ujarnya.
Bupati menambahkan pihaknya juga bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penegakan perda terkait IMB.
Selain itu, terdapat pula aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang bisa mengkaji semua bangunan yang melanggar agar penanganannya lebih cepat.
Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi IMB, pelanggar terancam hukuman pidana serta denda.
Dalam Pasal 30 Ayat (1) disebutkan bahwa wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara itu, pada Pasal 31 Ayat (1) dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
"Kami memang menemukan sendiri adanya pelanggaran IMB, bahkan kawasan yang seharusnya sebagai lahan hijau juga didirikan bangunan usaha sehingga perlu ada penindakan serta sosialisasi kepada masyarakat," kata Hartopo di Kudus, Jumat.
Ia berharap adanya penindakan di lapangan bisa memberikan terapi kejut agar masyarakat yang lain tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Baca juga: Satpol PP Kudus dituding tebang pilih tertibkan tempat usaha tanpa IMB
Baca juga: Pemkab Temanggung dorong setiap bangunan punya IMB
Dalam penegakannya, kata dia, bangunan tanpa IMB bisa dibongkar. Namun, dalam Pemkab Kudus tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan sehingga tidak sampai pembongkaran.
"Terkecuali benar-benar membandel. Diberikan peringatan berulang kali, ternyata masih nekat, tentunya bisa dilakukan pembongkaran," ujarnya.
Bupati menambahkan pihaknya juga bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penegakan perda terkait IMB.
Selain itu, terdapat pula aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang bisa mengkaji semua bangunan yang melanggar agar penanganannya lebih cepat.
Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi IMB, pelanggar terancam hukuman pidana serta denda.
Dalam Pasal 30 Ayat (1) disebutkan bahwa wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara itu, pada Pasal 31 Ayat (1) dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.