Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembelajaran tatap muka di semua jenjang pendidikan mulai PAUD, SD dan SMP, menyusul adanya klaster penyebaran COVID-19 di Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Pecangaan.
"Untuk sementara pembelajaran tatap mukanya dihentikan, sambil menunggu hasil evaluasinya seperti apa. Kami belum bisa memastikan kapan kembali diperbolehkan pembelajaran tatap muka," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi di sela kunjungan di MTs Al Muttaqin Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Jepara, Rabu.
Baca juga: 28 siswa dan guru positif COVID-19, PTM di MTs Jepara dihentikan
Ia mengatakan keputusan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan yang ada di Kabupaten Jepara agar kasusnya tidak sampai meluas.
Dengan adanya temuan kasus 25 siswa dan tiga guru positif COVID-19, diharapkan bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Diperbolehkannya pembelajaran tatap muka, kata dia, sesuai dengan ketentuan dalam penerapan PPKM level 2. Sedangkan kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi orang tua agar lebih serius mengingatkan putra putrinya mematuhi prokes.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara Agus Tri Harjono siap menindaklanjuti apapun keputusan Bupati Jepara demi mengamankan Kota Jepara agar kasusnya tidak melonjak lagi.
"Secepatnya, kami akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk membahas penutupan pembelajaran tatap muka di semua sekolah," ujarnya.
Baca juga: Kabupaten Jepara turun menjadi PPKM Level 2
Tentunya, kata dia, keputusan tersebut juga dalam rangka menjaga situasi wilayah agar tetap kondusif, meskipun hingga kini temuan kasus COVID-19 di SD dan SMP di bawah naungan Disdikpora masih nihil," ujarnya.
Nantinya, semua sekolah di Kabupaten Jepara juga akan diberikan surat pemberitahuan soal keputusan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka sambil menunggu hasil evaluasi secara menyeluruh terhadap semua sekolah dalam hal penerapan protokol kesehatan.
"Untuk sementara pembelajaran tatap mukanya dihentikan, sambil menunggu hasil evaluasinya seperti apa. Kami belum bisa memastikan kapan kembali diperbolehkan pembelajaran tatap muka," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi di sela kunjungan di MTs Al Muttaqin Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Jepara, Rabu.
Baca juga: 28 siswa dan guru positif COVID-19, PTM di MTs Jepara dihentikan
Ia mengatakan keputusan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan yang ada di Kabupaten Jepara agar kasusnya tidak sampai meluas.
Dengan adanya temuan kasus 25 siswa dan tiga guru positif COVID-19, diharapkan bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Diperbolehkannya pembelajaran tatap muka, kata dia, sesuai dengan ketentuan dalam penerapan PPKM level 2. Sedangkan kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi orang tua agar lebih serius mengingatkan putra putrinya mematuhi prokes.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara Agus Tri Harjono siap menindaklanjuti apapun keputusan Bupati Jepara demi mengamankan Kota Jepara agar kasusnya tidak melonjak lagi.
"Secepatnya, kami akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk membahas penutupan pembelajaran tatap muka di semua sekolah," ujarnya.
Baca juga: Kabupaten Jepara turun menjadi PPKM Level 2
Tentunya, kata dia, keputusan tersebut juga dalam rangka menjaga situasi wilayah agar tetap kondusif, meskipun hingga kini temuan kasus COVID-19 di SD dan SMP di bawah naungan Disdikpora masih nihil," ujarnya.
Nantinya, semua sekolah di Kabupaten Jepara juga akan diberikan surat pemberitahuan soal keputusan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka sambil menunggu hasil evaluasi secara menyeluruh terhadap semua sekolah dalam hal penerapan protokol kesehatan.