Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah terus memastikan penerapan protokol kesehatan di objek-objek wisata di wilayah setempat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami terus melakukan monitoring secara berkala guna memastikan penerapan protokol kesehatan di objek wisata telah berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto ketika dihubungi dari Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Dia menjelaskan pihaknya baru saja melakukan monitoring di Kawasan Wisata Dataran Tinggi Dieng.

"Dari monitoring yang kami lakukan diketahui bahwa penerapan protokol kesehatan sudah berjalan dengan baik dan seluruh persyaratan yang ditetapkan juga sudah dijalankan," katanya.

Dia menambahkan, dari hasil monitoring juga diketahui bahwa wisatawan yang datang menyambut dengan antusias penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan.

"Wisatawan menyampaikan kepada kami bahwa mereka menyambut baik penerapan protokol kesehatan karena membuat mereka merasa lebih aman dan nyaman saat berekreasi. Selain itu juga makin menumbuhkan kesadaran untuk saling menjaga antara satu dengan yang lain," katanya.

Dia berharap, seluruh objek wisata di Banjarnegara juga mematuhi seluruh aturan mengenai penerapan protokol kesehatan di objek wisata.

"Untuk mendukung hal tersebut kami juga terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait mengenai aturan pembukaan objek wisata pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat," katanya.

Pertama, kata dia, adalah aturan mengenai penerapan protokol kesehatan yang harus dilakukan di seluruh area objek wisata.

"Penerapan protokol kesehatan ini sangat penting, harus benar-benar dipastikan bahwa protokol pencegahan penyebaran COVID-19 ini telah diimplementasikan dengan sangat ketat," katanya.

Kedua, adalah aturan tentang pembatasan kunjungan yakni maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Tujuannya, kata dia, agar tidak menimbulkan kerumunan di area objek wisata dan seluruh pihak baik itu pengunjung maupun pihak pengelola dapat leluasa menjaga jarak sesuai dengan aturan protokol kesehatan," katanya.

Ketiga, kata dia, mengenai persyaratan yang mewajibkan pengunjung yang datang untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

"Pemerintah sudah menerapkan kebijakan terkait dengan pemberian vaksin sehingga selain persyaratan protokol kesehatan seperti masker dan jaga jarak juga ditambah persyaratan lain yakni pengunjung yang datang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama," katanya.

 

Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024