Pekalongan (ANTARA) - Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan, Jawa Tengah, menjamin santunan seorang korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka pada kecelakaan yang melibatkan mobil dinas jenis Toyota Crown berpelat nomor polisi 110 IV dengan truk W 9318 UP di KM.356-400 Tol Batang-Semarang, Kabupaten Batang, Selasa.
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jateng Jahja Joel Lami di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 tahun 2017 disebutkan bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah maka pihaknya menyerahkan hak santunan kematian pada masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta.
"Ahli waris korban kecelakaan akan langsung menerima santunan sebesar Rp50 juta tanpa ada potongan apapun secara cashless ke rekening mereka," katanya.
Adapun bagi korban luka-luka, kata dia, Jasa Raharja akan memberikan hak santunan perawatan maksimal Rp20 juta.
Ia yang didampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan korban meninggal dunia pada kecelakaan itu adalah Wakil Asisten Teritorial Kodam IV/ Diponegoro Letkol Kaveleri Henry Rudi Judianto Napituplu dan pengemudi mobil dinas TNI Muhamad Syafiul (24) yang kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit QIM Batang karena mengalami luka ringan.
Kasus kecelakaan di Tol Batang-Semarang tersebut, kata dia, berdasar laporan dari Polres Batang dan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Pekalongan karena tempat kejadian perkara masuk wilayah Kabupaten Batang.
"Namun, pada hari yang sama atau kurang dari 24 jam, kami langsung menindak lanjuti dengan memberikan santunan pada ahli waris," katanya.
PT Jasa Raharja merupakan anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan serta pelaksana UU 33 (Asuransi Perlindungan bagi Penumpang Angkutan Umum) dan UU 34 (Asuransi Perlindungan bagi Pengguna Lalu Lintas Jalan) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.
Ia mengatakan PT Jasa Raharja berkomitmen berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Meski saat ini di tengah pandemi COVID-19 tidak menghalangi kami untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas dan menyalurkan program bina lingkungan tanpa mengabaikan protokol kesehatan yaitu 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas," katanya.
Ia menambahkan hingga akhir Agustus 2021 PT Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp16,97 miliar.
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jateng Jahja Joel Lami di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 tahun 2017 disebutkan bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah maka pihaknya menyerahkan hak santunan kematian pada masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta.
"Ahli waris korban kecelakaan akan langsung menerima santunan sebesar Rp50 juta tanpa ada potongan apapun secara cashless ke rekening mereka," katanya.
Adapun bagi korban luka-luka, kata dia, Jasa Raharja akan memberikan hak santunan perawatan maksimal Rp20 juta.
Ia yang didampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan korban meninggal dunia pada kecelakaan itu adalah Wakil Asisten Teritorial Kodam IV/ Diponegoro Letkol Kaveleri Henry Rudi Judianto Napituplu dan pengemudi mobil dinas TNI Muhamad Syafiul (24) yang kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit QIM Batang karena mengalami luka ringan.
Kasus kecelakaan di Tol Batang-Semarang tersebut, kata dia, berdasar laporan dari Polres Batang dan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Pekalongan karena tempat kejadian perkara masuk wilayah Kabupaten Batang.
"Namun, pada hari yang sama atau kurang dari 24 jam, kami langsung menindak lanjuti dengan memberikan santunan pada ahli waris," katanya.
PT Jasa Raharja merupakan anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan serta pelaksana UU 33 (Asuransi Perlindungan bagi Penumpang Angkutan Umum) dan UU 34 (Asuransi Perlindungan bagi Pengguna Lalu Lintas Jalan) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.
Ia mengatakan PT Jasa Raharja berkomitmen berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Meski saat ini di tengah pandemi COVID-19 tidak menghalangi kami untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas dan menyalurkan program bina lingkungan tanpa mengabaikan protokol kesehatan yaitu 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas," katanya.
Ia menambahkan hingga akhir Agustus 2021 PT Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp16,97 miliar.