Pati (ANTARA) - Bupati Pati Haryanto meminta masyarakat tidak terlalu euforia dengan penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dari sebelumnya level 3 menjadi level 2 dalam perpanjangan PPKM.
"Kami minta masyarakat tetap hati-hati karena pandemi COVID-19 masih ada. Semuanya harus mengikuti ketentuan dan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta kurangi mobilitas harus tetap dilaksanakan dengan ketat," ujarnya di Pati, Rabu.
Ia khawatir jika euforia berlebihan justru bisa berdampak kelengahan masyarakat terhadap pentingnya menerapkan prokes karena PPKM level 2 ini memiliki konsekuensi adanya pelonggaran dalam beberapa aspek kegiatan masyarakat.
"Jika terlena, akan kembali seperti sebelumnya mencari rumah sakit untuk rawat inap saja sulit, akhirnya banyak yang meninggal," ujarnya mengingatkan.
Kelonggaran yang diberikan, di antaranya yang sebelumnya nikah hanya boleh ijab di KUA, kini diperbolehkan di rumah dengan jumlah tamu dibatasi 50 orang. Sedangkan tempat ibadah yang sebelumnya dibatasi 50 persen, sekarang 75 persen.
Untuk pendidikan juga mulai dipersiapkan uji coba pembelajaran tatap muka, setiap jumlah sekolah setiap kecamatan hanya satu SD dan SMP.
Sementara pentas seni dan budaya sudah dapat dilaksanakan di gedung secara terbatas, sedangkan pihak-pihak yang terlibat juga harus sudah vaksin. Sedangkan pentas di tempat terbuka belum diperbolehkan.
"Kalau tempat wisata baru buka baru Objek Wisata Jollong dan Gunungrowo, yang lain belum. Tentunya bertahap walaupun sudah level 2, supaya terkendali," ujarnya.
Aturan jam malam juga mengalami pelonggaran, jika sebelumnya pedagang kaki lima dan pertokoan dibatasi jam operasinya hingga pukul 20.00 WIB, kini hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Magelang berkoordinasi dengan Kemenkes terkait PPKM Level 4
Baca juga: BI antisipasi lonjakan inflasi pascapelonggaran PPKM
"Kami minta masyarakat tetap hati-hati karena pandemi COVID-19 masih ada. Semuanya harus mengikuti ketentuan dan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta kurangi mobilitas harus tetap dilaksanakan dengan ketat," ujarnya di Pati, Rabu.
Ia khawatir jika euforia berlebihan justru bisa berdampak kelengahan masyarakat terhadap pentingnya menerapkan prokes karena PPKM level 2 ini memiliki konsekuensi adanya pelonggaran dalam beberapa aspek kegiatan masyarakat.
"Jika terlena, akan kembali seperti sebelumnya mencari rumah sakit untuk rawat inap saja sulit, akhirnya banyak yang meninggal," ujarnya mengingatkan.
Kelonggaran yang diberikan, di antaranya yang sebelumnya nikah hanya boleh ijab di KUA, kini diperbolehkan di rumah dengan jumlah tamu dibatasi 50 orang. Sedangkan tempat ibadah yang sebelumnya dibatasi 50 persen, sekarang 75 persen.
Untuk pendidikan juga mulai dipersiapkan uji coba pembelajaran tatap muka, setiap jumlah sekolah setiap kecamatan hanya satu SD dan SMP.
Sementara pentas seni dan budaya sudah dapat dilaksanakan di gedung secara terbatas, sedangkan pihak-pihak yang terlibat juga harus sudah vaksin. Sedangkan pentas di tempat terbuka belum diperbolehkan.
"Kalau tempat wisata baru buka baru Objek Wisata Jollong dan Gunungrowo, yang lain belum. Tentunya bertahap walaupun sudah level 2, supaya terkendali," ujarnya.
Aturan jam malam juga mengalami pelonggaran, jika sebelumnya pedagang kaki lima dan pertokoan dibatasi jam operasinya hingga pukul 20.00 WIB, kini hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Magelang berkoordinasi dengan Kemenkes terkait PPKM Level 4
Baca juga: BI antisipasi lonjakan inflasi pascapelonggaran PPKM