Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus bakal memperkuat sistem keamanan tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan memperbarui sistem operasinya guna menghindari peretasan yang mengakibatkan salah satu paket kegiatan gagal lelang.

"Jika sistem operasi pada aplikasi lelang yang dipakai sebelumnya berkode 4.3ca, nantinya akan dinaikkan menjadi 4.4ca dengan sistem keamanan yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Kudus Doni Tondo Setiaji di Kudus, Jumat.

Dengan sistem operasi terbaru tersebut, dia optimistis kemungkinan terjadi peretasan saat lelang kegiatan bisa diminimalkan.

Apalagi, imbuh dia, nantinya setiap pengunjung tidak hanya sekadar memasukkan nama pengguna (user name) dan kata sandi (password), tetapi ada tambahan kode OTP (one-time password) yang merupakan kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai.

Perangkat yang dimiliki Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kudus, kata dia, masih mumpuni untuk dilakukan perbaruan sistem operasinya, termasuk sistem penyimpanan datanya atau peladennya juga masih mampu.

Persiapan yang sudah dilakukan, kata dia, pemberian bimbingan teknis terhadap petugas di internal Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kudus untuk penguasaan terhadap sistem operasi yang baru, serta menggelar simulasi.

Selanjutnya, menggelar sosialisasi kepada para penyedia jasa karena akan ada fitur-fitur baru yang dimungkinkan berbeda dengan tampilan sebelumnya.

Sosialisasi tersebut ditargetkan akhir Agustus 2021 bisa digelar, sedangkan awal September 2021 dilanjutkan sosialisasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).

Terkait dengan dugaan peretasan dua paket lelang, yakni lelang pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Loekmono Hadi Kudus dan Mal Pelayanan Publik Kudus, menurut dia, pihaknya sudah menginformasikan kepada aparat penegak hukum, yakni Polres Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus.

Adanya dugaan peretasan tersebut, akhirnya pada website LPSE Kudus memberikan pengumuman pembatalan tender Gedung IBS RSUD Kudus.

Alasan yang disampaikan bahwa hasil konsultasi dengan Direktorat Pengembangan SPSE LKPP menyebutkan terjadi indikasi gangguan pada dokumen kualifikasi yang diunggah peserta tender pada form isian elektronik data kualifikasi SPSE.

Hal itu, kata dia, menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat serta pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan prinsip bersaing dan adil.

Dijelaskan pula bahwa proyek tersebut tidak bisa ditender ulang karena keterbatasan waktu yang tersedia untuk membangun.

Sementara itu, proyek pembangunan gedung mal pelayanan publik, menurut dia, bisa dilelang ulang dan saat ini sudah selesai ditender ulang.

Baca juga: Proyek pembangunan mal pelayanan publik Kudus ditender ulang

Baca juga: Waskita Karya menangi tender pembangunan Masjid Sheikh Zayed di Solo

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024