Semarang (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol.Djuhandhani menyebut adanya dugaan motif pendirian bisnis jasa pengawalan dalam kasus teror pelemparan batu yang menyasar truk di wilayah Pantura dan sekitarnya.
"Motifnya ekonomi, ingin membentuk organisasi pengawalan truk untuk wilayah Pantura," kata Djuhandhani, di Semarang, Senin
Polda Jateng telah meringkus Nur Hamid (42), warga Weleri, Kabupaten Kendal, pelaku tunggal teror pelemparan batu yang menyasar truk.
Baca juga: Pelaku teror lempar batu ke truk sudah beraksi 289 kali
Saat ini, kata Djuhandhani, penyidik masih mendalami peran dari pelaku lain dalam tindak pidana ini yang berinisial AYT, saat ini masih diburu.
AYT diduga sebagai orang yang memerintah dan memberi imbalan tersangka Nur Hamid untuk melakukan pelemparan batu itu
Berkaitan dengan dugaan pembentukan organisasi jasa pengawalan itu, ia mengatakan masih akan melakukan pendalaman.
Dia memastikan bisnis jasa pengawalan truk semacam itu merupakan usaha ilegal dan termasuk dalam praktik premanisme.
Tersangka teror pelemparan batu itu sudah beraksi sejak akhir 2019 di tiga daerah, yakni Kabupaten Kendal, Semarang, dan Kota Semarang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi teror itu sudah dilakukan di 289 tempat.
Atas perbuatannya, tersangka Nur Hamid dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
Baca juga: Pelempar batu ke kaca truk ditembak kakinya
"Motifnya ekonomi, ingin membentuk organisasi pengawalan truk untuk wilayah Pantura," kata Djuhandhani, di Semarang, Senin
Polda Jateng telah meringkus Nur Hamid (42), warga Weleri, Kabupaten Kendal, pelaku tunggal teror pelemparan batu yang menyasar truk.
Baca juga: Pelaku teror lempar batu ke truk sudah beraksi 289 kali
Saat ini, kata Djuhandhani, penyidik masih mendalami peran dari pelaku lain dalam tindak pidana ini yang berinisial AYT, saat ini masih diburu.
AYT diduga sebagai orang yang memerintah dan memberi imbalan tersangka Nur Hamid untuk melakukan pelemparan batu itu
Berkaitan dengan dugaan pembentukan organisasi jasa pengawalan itu, ia mengatakan masih akan melakukan pendalaman.
Dia memastikan bisnis jasa pengawalan truk semacam itu merupakan usaha ilegal dan termasuk dalam praktik premanisme.
Tersangka teror pelemparan batu itu sudah beraksi sejak akhir 2019 di tiga daerah, yakni Kabupaten Kendal, Semarang, dan Kota Semarang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi teror itu sudah dilakukan di 289 tempat.
Atas perbuatannya, tersangka Nur Hamid dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
Baca juga: Pelempar batu ke kaca truk ditembak kakinya