Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyerukan pemangku kepentingan segera memberlakukan norma baru dalam keseharian warga masyarakat guna menekan jumlah kasus positif COVID-19 menyusul keberhasilan
Keberhasilan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
"Keberhasilan sejumlah daerah menekan pertambahan jumlah kasus positif COVID-19 harus diikuti dengan berbagai upaya untuk menerapkan norma baru dalam keseharian masyarakat," kata Rerie, sapaan Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Senin (23/8).
Catatan Satgas COVID-19, per Minggu (22/8) secara nasional kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah 12.408 kasus. Kabar baiknya, angka kesembuhan bertambah 24.276 orang.
Pada tanggal yang sama Satgas COVID-19 juga mencatat ada penurunan kasus aktif COVID-19 sebanyak 12.898 kasus. Total saat ini tercatat ada 306.760 kasus aktif COVID-19 di Indonesia.
Bahkan, ujar Lestari, Provinsi DKI Jakarta, melalui Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria sudah menyatakan wilayahnya sudah masuk zona hijau.
Yang perlu diperhatikan untuk memelihara momentum penurunan jumlah kasus positif COVID-19 hingga pengendalian penyebaran virus korona ini, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, adalah penerapan norma baru sebagai acuan masyarakat dalam aktivias keseharian mereka.
Rerie berpendapat, untuk memelihara agar suatu wilayah sebaran COVID-19-nya tetap terkendali, dalam kegiatan keseharian masyarakat sejumlah persyaratan untuk mendukung protokol kesehatan harus diberlakukan.
Sebagai misal, ujarnya, persyaratan sudah divaksin COVID-19, test swab bila akan berkegiatan yang melibatkan banyak orang atau melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lain.
Berbagai upaya untuk membangun pemahaman yang utuh terkait upaya pengendalian COVID-19 ini, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus segera dilakukan agar masyarakat benar-benar siap saat norma-norma baru itu diberlakukan dalam kegiatan keseharian.
Pemberlakuan norma-norma baru dalam kegiatan keseharian masyarakat, jelas Rerie, tentunya menuntut penyesuaian berbagai pihak dari berbagai sektor dalam penerapannya.
Karena itu, tegasnya, para pemangku kepentingan di pusat dan daerah harus benar-benar mempersiapkan dengan matang sejumlah kebijakan yang mendukung terealisasinya norma-norma baru dalam keseharian demi terkendalinya COVID-19 di Tanah Air.
Keberhasilan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
"Keberhasilan sejumlah daerah menekan pertambahan jumlah kasus positif COVID-19 harus diikuti dengan berbagai upaya untuk menerapkan norma baru dalam keseharian masyarakat," kata Rerie, sapaan Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Senin (23/8).
Catatan Satgas COVID-19, per Minggu (22/8) secara nasional kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah 12.408 kasus. Kabar baiknya, angka kesembuhan bertambah 24.276 orang.
Pada tanggal yang sama Satgas COVID-19 juga mencatat ada penurunan kasus aktif COVID-19 sebanyak 12.898 kasus. Total saat ini tercatat ada 306.760 kasus aktif COVID-19 di Indonesia.
Bahkan, ujar Lestari, Provinsi DKI Jakarta, melalui Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria sudah menyatakan wilayahnya sudah masuk zona hijau.
Yang perlu diperhatikan untuk memelihara momentum penurunan jumlah kasus positif COVID-19 hingga pengendalian penyebaran virus korona ini, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, adalah penerapan norma baru sebagai acuan masyarakat dalam aktivias keseharian mereka.
Rerie berpendapat, untuk memelihara agar suatu wilayah sebaran COVID-19-nya tetap terkendali, dalam kegiatan keseharian masyarakat sejumlah persyaratan untuk mendukung protokol kesehatan harus diberlakukan.
Sebagai misal, ujarnya, persyaratan sudah divaksin COVID-19, test swab bila akan berkegiatan yang melibatkan banyak orang atau melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lain.
Berbagai upaya untuk membangun pemahaman yang utuh terkait upaya pengendalian COVID-19 ini, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus segera dilakukan agar masyarakat benar-benar siap saat norma-norma baru itu diberlakukan dalam kegiatan keseharian.
Pemberlakuan norma-norma baru dalam kegiatan keseharian masyarakat, jelas Rerie, tentunya menuntut penyesuaian berbagai pihak dari berbagai sektor dalam penerapannya.
Karena itu, tegasnya, para pemangku kepentingan di pusat dan daerah harus benar-benar mempersiapkan dengan matang sejumlah kebijakan yang mendukung terealisasinya norma-norma baru dalam keseharian demi terkendalinya COVID-19 di Tanah Air.