Semarang (ANTARA) -
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawasi isi siaran dari berbagai lembaga penyiaran.

Ketua KPID Provinsi Jateng Muhammad Aulia di Semarang, Sabtu, mengatakan bahwa kepedulian masyarakat tentang siaran sehat cukup baik, ditunjukkan dengan adanya atensi yang tinggi tentang isi siaran yang disampaikan ke pihaknya.

"Selama semester pertama 2021, kami menerima 198 aduan yang disampaikan masyarakat melalui berbagai jalur aduan, baik telepon, pesan teks, surat elektronik, maupun media sosial," katanya.

Baca juga: KPID Jateng temukan 783 pelanggaran isi siaran semester pertama 2021

Ia menyebutkan mayoritas aduan masyarakat yang disampaikan terkait dengan tayangan sinetron sebesar 28 persen dari total aduan, disusul aduan tentang "variety show" 22 persen dan film 14 persen.

Menurut dia, tayangan sinetron banyak dikeluhkan masyarakat karena banyaknya sajian konflik keluarga yang dipandang berperilaku tidak mendidik, serta banyaknya kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan tokoh antagonis kepada protagonis yang seringkali diposisikan sebagai korban.

Selain itu, program "variety show" banyak dikeluhkan masyarakat karena mengandung banyak"gimmick" artis, menyikapi hal-hal remeh dengan cara berlebihan hingga banyak artis yang dianggap mencari sensasi demi popularitas.

Dirinya mengapresiasi atas banyaknya aduan masyarakat yang telah disampaikan ke KPID Jateng sebab Undang-Undang Penyiaran memberikan payung hukum bagi pihak untuk mengungkapkan keberatannya jika terdapat siaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada siaran sehat.

"Peran serta publik dalam pengawasan isi siaran dijamin oleh UU, implementasinya harus kita dorong agar masyarakat kritis pada isi siaran, masukan-masukan akan kita tampung dan ditindaklanjuti," tegasnya.

Baca juga: KPID: Lembaga penyiaran perlu sikapi tayangan tidak ramah anak
Baca juga: KPID Jateng komitmen jaga standarisasi penyiaran

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024