Batang (ANTARA) - Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 6 September 2021.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Kabupaten Batang Cecep Suparman di Batang, Kamis, mengatakan bahwa penghapusan denda PKB terseburt sebagai upaya meringankan para pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak.
"Kami memberikan dispensasi atas sanksi administrasi bagi masyarakat yang terlambat melunasi kewajiban pajak kendaraannya selama adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," katanya.
Cecep mengatakan penetapan peraturan itu dengan mempertimbangkan kepentingan sosial dan kemanusiaan para wajib pajak yang terdampak COVID-19.
"Kami berharap dengan adanya keputusan penghapusan denda PKB bisa membantu mengurangi beban masyarakat dalam pembayaran denda pajak kendaraan," katanya.
Selain itu, kata dia, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhannya dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor.
Menurut dia, dengan adanya kebijakan PPKM mempengaruhi dalam pencapaian target PKB 2021 ini yang hingga kini mengalami keterlambatan mencapai 15 persen.
"Seharusnya pada awal Agustus 2021, capaian target PKB sudah di angka 66 persen. Akan tetapi, saat ini baru mencapai 51 persen," katanya.
Ia mengatakan target murni PKB 2021 sebesar Rp75,1 miliar dan kini baru terealisasi sekitar Rp38,3 miliar.
Adapun untuk target biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp62,8 miliar dan sudah terealisasi sekitar Rp31,8 miliar.
"Kami berharap bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor sadar membayar pajak.Gunakan kesempatan penghapusan denda pajak ini untuk membayar," katanya.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Kabupaten Batang Cecep Suparman di Batang, Kamis, mengatakan bahwa penghapusan denda PKB terseburt sebagai upaya meringankan para pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak.
"Kami memberikan dispensasi atas sanksi administrasi bagi masyarakat yang terlambat melunasi kewajiban pajak kendaraannya selama adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," katanya.
Cecep mengatakan penetapan peraturan itu dengan mempertimbangkan kepentingan sosial dan kemanusiaan para wajib pajak yang terdampak COVID-19.
"Kami berharap dengan adanya keputusan penghapusan denda PKB bisa membantu mengurangi beban masyarakat dalam pembayaran denda pajak kendaraan," katanya.
Selain itu, kata dia, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhannya dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor.
Menurut dia, dengan adanya kebijakan PPKM mempengaruhi dalam pencapaian target PKB 2021 ini yang hingga kini mengalami keterlambatan mencapai 15 persen.
"Seharusnya pada awal Agustus 2021, capaian target PKB sudah di angka 66 persen. Akan tetapi, saat ini baru mencapai 51 persen," katanya.
Ia mengatakan target murni PKB 2021 sebesar Rp75,1 miliar dan kini baru terealisasi sekitar Rp38,3 miliar.
Adapun untuk target biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp62,8 miliar dan sudah terealisasi sekitar Rp31,8 miliar.
"Kami berharap bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor sadar membayar pajak.Gunakan kesempatan penghapusan denda pajak ini untuk membayar," katanya.