Solo (ANTARA) - Satgas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Jawa Tengah terus meningkatkan upaya pemberantasan investasi ilegal untuk melindungi masyarakat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa pada "Focus Group Discussion" (FGD) yang diselenggarakan secara virtual, Kamis mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal selama sepuluh tahun terakhir mencapai Rp117,4 triliun.

Selain fokus pada pemberantasan investasi ilegal, dikatakannya, SWI juga fokus pada pemberantasan pinjaman ilegal berbasis daring.

Terkait hal tersebut, dikatakannya, sejak dibentuk tahun 2017-2021 SWI telah melakukan penanganan kepada sebanyak 1.053 investasi ilegal, 3.365 pinjaman berbasis teknologi ilegal, dan 160 gadai ilegal.

Ia mengatakan dalam pelaksanaannya, upaya preventif yang dilakukan SWI di antaranya melakukan koordinasi antaranggota SWI dalam rangka meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai ruang lingkup transaksi keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan kelompok atau asosiasi masyarakat.

Selain itu, dikatakannya, upaya lain adalah mengefektifkan sarana pengaduan SWI Jawa Tengah.

"Kegiatan edukasi kami rasa sangat penting mengingat berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah yakni sebesar 47,38 persen," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, angka tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan dari indeks literasi nasional sebesar 38,03 persen.

"Hal ini mencerminkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal," katanya.

Ia mengatakan untuk di tingkat Jawa Tengah, ada sembilan anggota SWI, yakni dari OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Bank Indonesia Kpw Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kanwil Kementerian Agama, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, untuk di Soloraya sendiri Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto mengatakan selama semester satu tahun ini belum ada pengaduan dari masyarakat terkait investasi maupun pinjaman berbasis daring tanpa izin.

"Namun demikian ada sebelas yang menanyakan ini. Terkait hal ini, kami selalu berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024