Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan izin pertunjukan untuk pentas seni maupun hiburan pada siang hari dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, setelah kota ini masuk level 3 COVID-19.

"Pada level 3, memang ada sejumlah kelonggaran. Hajatan juga mulai boleh digelar dengan tamu undangan maksimal 20 orang. Demikian halnya untuk pentas hiburan dan seni juga dipersilakan untuk digelar," kata Bupati Kudus Hartopo usai beraudiensi dengan pelaku seni yang tergabung dalam Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kudus, Senin.

Ia mengakui pada PPKM level 3 memang tidak disinggung soal pekerja seni. Karena sejak PPKM skala mikro, PPKM darurat, hingga PPKM Level 4, juga tidak diizinkan pentas, pada saat ini silakan menggelar pentas seni.

Pentas seni yang diizinkan, kata dia, hanya boleh digelar di dalam ruangan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Biasanya orgen tunggal hanya dua hingga tiga orang. Penyanyi harus memakai alat pelindung wajah atau face shield dan prokes ketat," ujarnya.

Untuk pentas seni di luar ruangan, kata dia, belum diizinkan karena dikhawatirkan mengundang banyak pengunjung.

Ia berharap para pelaku seni di Kudus bisa bersinergi dengan baik dan berkomitmen untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan pekerjaannya. Sebelumnya, harus berkoordinasi dengan pihak desa maupun TNI-Polri terkait rencana pentas.

Sementara itu, Ketua Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kudus Sony Sumarsono menyambut baik adanya kelonggaran dari Pemkab Kudus karena pelaku seni sudah hampir dua tahun tidak menerima tawaran pentas.

Terkait syarat harus mematuhi prokes ketat, dia menegaskan, sangat siap menjalankannya karena demi kepentingan para pekerja seni sendiri agar tetap bisa menerima tawaran manggung.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan serta TNI-Polri sebelum acara digelar," ujarnya.

Baca juga: Polres Pekalongan Kota jaring belasan pelanggar prokes

Baca juga: Menko Luhut pastikan pedagang pasar terapkan prokes

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024