Pekalongan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyebutkan selama Januari hingga Juli 2021, jumlah kasus narkotika dan zat aditif mendominasi perkara tindak pidana yang ditangani oleh pihak kejaksaan.

"Secara kuantitas, perkara yang ditangani paling banyak adalah terkait narkotika yaitu 40 kasus dari 76 kasus tindak pidana," kata Kepala Kejari Kota Pekalongan Sri Indarti di Pekalongan, Senin.

Menurut dia, dengan banyaknya tindak pidana narkotika itu, kejari bersama instansi lain terus melakukan berbagai upaya preventif dan penyuluhan hukum kepada masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan zat aditif.

Selain itu, kata dia, kejari juga melakukan pengawasan terhadap 27 narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat yang dimasukkan ke dalam aplikasi "Sitawas Besar".

"Kemudian dalam selama masa pandemi termasuk dalam PPKM darurat dan PPKM Level 4, kami juga melakukan operasi yustisi bersama bidang-bidang lain," katanya.

Adapun di bidang pembinaan, kata dia, pihaknya telah menyetorkan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp73.234.182 ke kas negara.

"PNBP tersebut berasal dari denda tilang, denda biasa, ongkos perkara, sewa rumah dinas, lelang barang rampasan, peradilan lain, dan uang rampasan dari perkara pidana umum," katanya.

Sementara di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kajari mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan dua penyelidikan dugaan kasus tindak pidana khusus.

"Akan tetapi tentang hal itu, kami belum bisa menyampaikan (ke publik) karena masih proses dalam proses penyelidikan. Ke depan akan kami sampaikan apabila sudah ada titik terang terkait kerugian dan perbuatan melanggar hukumnya," katanya.

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024