Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta membebaskan biaya retribusi kepada pedagang pasar yang terdampak pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang hingga saat ini masih diterapkan.

"Kompensasi dari pak wali (Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka) membebaskan retribusi selama satu bulan, yakni di bulan Juli ini," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi di Solo, Jumat.

Ia mengakui kondisi tersebut akan berdampak pada menurunnya pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga: Warga Kudus dapat keringanan bayar PBB


"Kalau retribusi ditiadakan ya ada potensi berdampak pada pemasukan PAD di Solo, kan lebih dari Rp1 miliar (per bulan Juli), ya karena tanggung jawab Pemkot Surakarta terhadap pedagang yang tidak berjualan karena terkait aturan PPKM darurat dan PPKM level 4 sehingga retribusinya dibebaskan oleh pak wali kota," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, hingga saat ini dari 44 pasar tradisional yang ada di Kota Solo, 14 di antaranya tidak beroperasi menyusul pemberlakuan larangan operasional sektor nonesensial selama PPKM. Dengan demikian, ada sekitar 6.000 pedagang yang terpaksa tidak berjualan.

"Ya itu tunggu kapan dibuka, kapan diberi pelonggaran. Saya sampaikan tunggu dulu nanti sampai tanggal 26 Juli, karena akan ada evaluasi terkait PPKM level 4, kami sinkronkan dengan pemerintah pusat apakah ada pelonggaran yang bisa dilakukan oleh Pemkot Surakarta," katanya.

Dengan larangan tersebut, artinya hanya ada 30 pasar tradisional yang tetap berjualan. Meski demikian, diakuinya, pedagang mengeluh karena pasar lebih sepi dibandingkan sebelum pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM level 4.

"Menurut laporan pedagang karena banyak penyekatan jalan, daya beli masyarakat turun ya sepi pasarnya. Namun pedagang tetap berjualan seperti biasa," katanya.

Disinggung mengenai ketersediaan bahan pokok, dikatakannya, sejauh ini masih dalam kondisi aman. Bahkan, menurut dia harga bahan pokok tetap stabil meski ada penutupan sebagian ruas jalan.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024