Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memindahkan dua narapidana kategori bandar narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Dua narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pemindahan narapidana ke Lapas "super maximum security" tersebut merupakan komitmen pemasyarakatan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
Pemindahan dua narapidana kasus narkotika tersebut berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tertanggal 19 Juli 2021.
"Dua narapidana kasus narkoba yang dipindahkan, yaitu AA dan RG," kata Tonny.
Sebelum dipindahkan, petugas Lapas dibantu pihak kepolisian terlebih dahulu menggeledah kedua narapidana tersebut. Tujuannya untuk memastikan mereka bebas dari barang terlarang.
Pemindahan kedua narapidana juga dikawal ketat dengan melibatkan empat personel dari Polsek Jatinegara dan empat petugas Lapas Kelas I Cipinang.
"Proses pemindahan kedua narapidana tersebut berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar dia.
Dengan pemindahan dua narapidana tersebut total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkotika yang telah dipindahkan ke Nusakambangan pada periode 2020 hingga Selasa (20/7).
Kurun waktu 2020 hingga Mei 2021, pemasyarakatan juga telah berhasil menggagalkan 286 kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dan rumah tahanan negara yang dilakukan dengan berbagai modus.
"Dua narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pemindahan narapidana ke Lapas "super maximum security" tersebut merupakan komitmen pemasyarakatan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
Pemindahan dua narapidana kasus narkotika tersebut berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tertanggal 19 Juli 2021.
"Dua narapidana kasus narkoba yang dipindahkan, yaitu AA dan RG," kata Tonny.
Sebelum dipindahkan, petugas Lapas dibantu pihak kepolisian terlebih dahulu menggeledah kedua narapidana tersebut. Tujuannya untuk memastikan mereka bebas dari barang terlarang.
Pemindahan kedua narapidana juga dikawal ketat dengan melibatkan empat personel dari Polsek Jatinegara dan empat petugas Lapas Kelas I Cipinang.
"Proses pemindahan kedua narapidana tersebut berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar dia.
Dengan pemindahan dua narapidana tersebut total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkotika yang telah dipindahkan ke Nusakambangan pada periode 2020 hingga Selasa (20/7).
Kurun waktu 2020 hingga Mei 2021, pemasyarakatan juga telah berhasil menggagalkan 286 kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dan rumah tahanan negara yang dilakukan dengan berbagai modus.