Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, menyakini pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang akan dapat memicu percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional.
"Dengan dibangunnya KIT Batang sebagai bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) ini, kami optimistis akan membawa dampak positif terhadap kemajuan pembangunan dan perekonomian di daerah maupun nasional," kata Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin.
Menurut dia, saat ini pemkab masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait dengan pengajuan revisi peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Baca juga: Bupati Batang: KIT Batang buka peluang usaha UMKM lokal
Adapun dasar pengajuan kembali RTRW tersebut, kata dia, adalah Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Isinya menetapkan bahwa Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang sebagai bagian PSN yang berada di Kecamatan Gringsing, Banyuputih, dan Subah ini diperlukan penyesuaian RTRW," katanya.
Surat permohonan peninjauan kembali terhadap RTRW sudah kami kirim ke Kementerian ATR/BPN dan saat ini Pemkab Batang sedang menunggu jawaban," katanya.
Ia mengatakan jika pengajuan peninjauan kembali diterima, maka pihaknya akan segera memulai proses peninjauan kembali. Akan segera dibentuk tim pelaksana peninjauan kembali terdiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dari unsur akademisi.
Wihaji mengatakan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW memerlukan paling lama 1 tahun terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan penetapan pelaksanaan peninjauan kembali.
Proses peninjauan kembali, kata dia, akan mengikuti tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017.
Ia menambahkan penilaian peninjauan kembali RTRW tersebut diawali dengan penilaian per aspek baik kualitas RTRW, kesesuaian dengan peraturan perundangan-undangan, dan aspek pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan masing-masing aspek.
Baca juga: Kepala BKPM terus promosikan KIT Batang ke investor
Baca juga: Semen Gresik pasok semen proyek strategis KIT Batang
"Dengan dibangunnya KIT Batang sebagai bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) ini, kami optimistis akan membawa dampak positif terhadap kemajuan pembangunan dan perekonomian di daerah maupun nasional," kata Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin.
Menurut dia, saat ini pemkab masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait dengan pengajuan revisi peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Baca juga: Bupati Batang: KIT Batang buka peluang usaha UMKM lokal
Adapun dasar pengajuan kembali RTRW tersebut, kata dia, adalah Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Isinya menetapkan bahwa Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang sebagai bagian PSN yang berada di Kecamatan Gringsing, Banyuputih, dan Subah ini diperlukan penyesuaian RTRW," katanya.
Surat permohonan peninjauan kembali terhadap RTRW sudah kami kirim ke Kementerian ATR/BPN dan saat ini Pemkab Batang sedang menunggu jawaban," katanya.
Ia mengatakan jika pengajuan peninjauan kembali diterima, maka pihaknya akan segera memulai proses peninjauan kembali. Akan segera dibentuk tim pelaksana peninjauan kembali terdiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dari unsur akademisi.
Wihaji mengatakan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW memerlukan paling lama 1 tahun terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan penetapan pelaksanaan peninjauan kembali.
Proses peninjauan kembali, kata dia, akan mengikuti tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017.
Ia menambahkan penilaian peninjauan kembali RTRW tersebut diawali dengan penilaian per aspek baik kualitas RTRW, kesesuaian dengan peraturan perundangan-undangan, dan aspek pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan masing-masing aspek.
Baca juga: Kepala BKPM terus promosikan KIT Batang ke investor
Baca juga: Semen Gresik pasok semen proyek strategis KIT Batang