Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah kurang dari 24 jam proaktif dalam melakukan survei ahli waris dan memberikan santunan kepada ahli waris dari dua orang yang meninggal dunia akibat terserempet kereta api barang pengangkut peti kemas di jalur antara Stasiun Kradenan dan Sulur di Grobogan, Sabtu pagi.

Dua korban tersebut yakni Rakiman (60th) beralamat di Dusun Jembar RT01/01, Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan dan Suparmin (61th) beralamat di Dusun Sendangsari RT03/11, Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan.

Kecelakaan bermula ketika kedua korban berjalan kaki sepulang dari sawah, sambil berbincang di sepanjang rel di perlintasan sebidang kereta api di jalur rel kereta api antara Kradenan-Sulursari tepatnya jalur hilir Km 42+5/6 ikut Dusun Jembar Desa Tlogotirto Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan, Sabtu pagi.

Diduga kedua korban tidak mengetahui dan mendengar ada kereta api yang melintas, sehingga kedua korban terserempet kereta api barang yang sedang melintas dan mengakibatkan kedua korban meninggal dunia di TKP dengan luka parah di bagian kepala dan patah tulang.
  Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah memberikan santunan kepada ahli waris dari dua orang yang meninggal dunia akibat terserempet KA, di Grobogan, Sabtu. (ANTARA/HO-Jasa Raharja)

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan.

"Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memproses dan memberikan santunan kepada masing-masing ahli waris sah korban yaitu istri korban yang bernama Karni (ahli waris Rakiman) dan istri korban yang bernama Nyamen (ahli waris dari Suparmin). Petugas Jasa Raharja KPJR Demak Praitno Margomgom proaktif melakukan survei ahli waris dan menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban," kata Jahja.

Jahja memastikan seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai UU No 34 dan PMK No 16 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp50 juta sedangkan untuk luka-luka biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Dalam kesempatan tersebut Jahja juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas khususnya saat sedang melintasi palang kereta api.


 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024