Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi masih mendapati pabrik di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini yang melanggar PPKM Darurat pada sepekan penerapan aturan tersebut sejak 3 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan wali kota yang akrab disapa Hendi itu usai melaksanakan inspeksi ke kawasan industri Genuk, Kota Semarang, Jumat.

Kebijakan PPKM Darurat berlangsung selama 3 hingga 20 Juli 2021.

Ia mengatakan perusahaan yang melanggar aturan tersebut bukan termasuk dalam sektor esensial.

Baca juga: Wali Kota: Perkantoran nonesensial di Semarang masih banyak yang melanggar PPKM Darurat

Ia mengatakan terhadap perusahaan-perusahaan yang nekat melanggar PPKM Darurat itu akan diserahkan ke kepolisian dalam penindakannya.

"Nanti ditutup saja, sebagai tindakan tegas," katanya.

Meski masih menemukan perusahaan yang membandel, Hendi juga mendapati perusahaan yang sudah menjalankan aturan dalam PPKM Darurat.

Terhadap perusahaan yang menerapkan kerja dari rumah selama PPKM Darurat, ia meminta gaji para karyawannya itu tetap dibayarkan sesuai dengan haknya.

Selain mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi, Pemkot Semarang juga berusaha menekan tingkat mobilitas masyarakat sehingga kasus COVID-19 bisa segera turun.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024