Kudus (ANTARA) - PT Pertamina menyalurkan program pendanaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil di Keresidenan Pati, Jawa Tengah, dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk modal usaha sejak tiga tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp8 miliar.

"Nilai pinjaman sebesar itu disalurkan terhadap 137 mitra binaan PT Pertamina yang tersebar di enam kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, Demak, Rembang, dan Blora," kata Unit Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho pada jumpa pers penyaluran PPUMK Jateng lewat Zoom meeting, Selasa.

Sementara di wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak tahun 2019 hingga 2021, kata Brasto, sudah ada 1.200 pelaku usaha yang merupakan mitra binaan Pertamina juga mendapatkan program pendanaan yang nilainya mencapai Rp75 miliar.
 
Untuk periode Januari hingga Juni 2021 yang tersalurkan mencapai Rp2,7 miliar untuk 37 pengusaha, khususnya di provinsi Jateng dan DIY. 

Ia menjelaskan program pendanaan tersebut merupakan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor 5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

PT Pertamina sendiri terus menjalankan program tersebut untuk meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih berdaya, terlebih pada masa-masa sulit seperti pandemi COVID-19 saat ini.

Selain pendanaan, Pertamina juga melakukan sejumlah program pembinaan kepada para mitra binaan yang terpilih, seperti memfokuskan mitra binaannya untuk masuk ke dalam rantai bisnis Pertamina untuk memperkuat kemandirian usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat PPUMK.

"Dengan menjadikannya bagian dalam rantai bisnis, maka perkembangan usaha mitra binaan dapat sejalan dengan perkembangan usaha dari Pertamina. Salah satu praktik terbaiknya yang sudah berjalan adalah program pinky movement  sejak tahun 2020, di mana pengusaha toko retail skala kecil, pengusaha makanan, hingga peternakan dan sebagainya ikut berperan dalam penggunaan produk BrightGas, sehingga mampu menekan penggunaan produk gas subsidi yang tidak tepat sasaran," ujarnya.

Ia menambahkan Pertamina terus membuka peluang kepada pelaku usaha kecil dan mikro untuk bergabung menjadi mitra binaan dalam PPUMK. Syarat utamanya memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro serta tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Untuk pemberian modal usaha dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan nilai maksimal sebesar Rp250 juta dan jangka waktu pengembalian selama tiga tahun beserta jasa administrasi atau marjin syariah setara jasa administrasi 6 persen. ***1***

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024