Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kali ini dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara virtual.

Dalam audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, Direktur Utama  BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo yang didampingi jajaran Dewas dan direksi menyampaikan pihaknya siap bekerja sama  dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021. 

Anggoro juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi serta mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.

Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJAMSOSTEK untuk menjalin Perjanjian Kerja sama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.

Integrasi data tersebut dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” kata Budi Karya Sumadi.

Baca juga: Audit BPJS Ketenagakerjaan 2020 dinyatakan likuiditas sehat dan hasil investasi positif

Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat setidaknya 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.

"Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera," kata Anggoro.

Dirinya menjelaskan dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.

Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.

"Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya," tutup Anggoro.

Baca juga: BPJAMSOSTEK siap fasilitasi perlindungan non-ASN Kemenag

Deputi Direktur Wilayah Jateng dan DIY Suwilwan Rachmat menambahkan pihaknya juga terus aktif menjalin koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait sebagai upaya mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021.

"Koordinasi terkait optimalisasi Inpres 2/2021 dengan para stakeholder juga kami lakukan secara langsung dengan prokes yang berlaku serta virtual karena mengingat kondisi pandemi yang belum berakhir," kata Willy, panggilan akrab Suwilwan Rachmat.

Willy berharap dengan koordinasi yang masif semakin banyak masyarakat yang sadar dan mengerti akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Pihaknya akan terus mensosialisasikan seluruh program dan kanal kanal layanan yang dimiliki seperti layanan untuk pengajuan klaim seperti layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id serta yang baru di release untuk pendaftaran dan pembayaran iuran bisa melalui Link aja, Grab, PPOB, Indomaret,  dan pendaftaran Online Mandiri.

Sosialisasi tersebut disampaikan  kepada seluruh peserta dan calon peserta di wilayah Jawa Tengah dan DIY agar manfaat jaminan sosial dapat dirasakan oleh peserta BPJAMSOSTEK.

"Dengan dibukanya akses pendaftaran dan pembayaran iuran seluas-luasnya, akan memberikan kemudahan kepada calon peserta dan diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK," tutup Willy.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024