Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meluncurkan aplikasi "Sistem Informasi Manajemen Tambahan Penghasilan Pegawai" (Simantap) yang dilakukan melalui presensi elektronik dan kinerja elektronik untuk mempermudah pengawasan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa dengan peluncuran aplikasi tersebut ke depan bisa mengubah sikap dan kinerja ASN agar lebih disiplin, sistematis, produktif, dan terarah.
"Semoga dengan semangat bersama serta hadirnya aplikasi itu bisa meningkatkan kinerja dan mempermudah pengawasan ASN," katanya.
Baca juga: UMKM di Pekalongan didorong manfaatkan aplikasi Lokapasar Batik
Menurut dia, dengan melalui aplikasi itu maka pemkot dapat menentukan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang akan diterima mereka setiap bulan
"Kami berharap dengan adanya aplikasi "Simantap" dapat mendorong ASN untuk menguasai teknologi ke depan sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih meningkat dan kinerjanya lebih baik," katanya.
Dalam kesempatan tersebut dipaparkan mengenai aplikasi Simantap oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan Budiyanto dan dilanjutkan dengan simulasi aplikasi. Aplikasi Simantap adalah sistem informasi manajemen tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan pada e-kinerja dan e-presensi.
Budiyanto mengatakan dasar regulasi aplikasi "Simantap", yaitu Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS dan Perwal 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan, Penegakan, dan Disiplin ASN.
Pada Peraturan Wali Kota (Perwal), kata dia, disebutkan bahwa tambahan penghasilan pegawai bisa diberikan berdasarkan pada penilaian produktivitas kerja dan disiplin kerja.
"Aplikasi tersebut akan mulai diterapkan di seluruh intansi OPD, kecamatan, kelurahan, hingga sekolah mulai 1 Juli 2021. Target kami setelah penerapan aplikasi ini maka pelayanan masyarakat semakin baik, cepat, dan optimal," katanya.
Baca juga: Ringankan wajib pajak, Pemkot Pekalongan hapus sanksi administrasi PBB-P2
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa dengan peluncuran aplikasi tersebut ke depan bisa mengubah sikap dan kinerja ASN agar lebih disiplin, sistematis, produktif, dan terarah.
"Semoga dengan semangat bersama serta hadirnya aplikasi itu bisa meningkatkan kinerja dan mempermudah pengawasan ASN," katanya.
Baca juga: UMKM di Pekalongan didorong manfaatkan aplikasi Lokapasar Batik
Menurut dia, dengan melalui aplikasi itu maka pemkot dapat menentukan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang akan diterima mereka setiap bulan
"Kami berharap dengan adanya aplikasi "Simantap" dapat mendorong ASN untuk menguasai teknologi ke depan sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih meningkat dan kinerjanya lebih baik," katanya.
Dalam kesempatan tersebut dipaparkan mengenai aplikasi Simantap oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan Budiyanto dan dilanjutkan dengan simulasi aplikasi. Aplikasi Simantap adalah sistem informasi manajemen tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan pada e-kinerja dan e-presensi.
Budiyanto mengatakan dasar regulasi aplikasi "Simantap", yaitu Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS dan Perwal 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan, Penegakan, dan Disiplin ASN.
Pada Peraturan Wali Kota (Perwal), kata dia, disebutkan bahwa tambahan penghasilan pegawai bisa diberikan berdasarkan pada penilaian produktivitas kerja dan disiplin kerja.
"Aplikasi tersebut akan mulai diterapkan di seluruh intansi OPD, kecamatan, kelurahan, hingga sekolah mulai 1 Juli 2021. Target kami setelah penerapan aplikasi ini maka pelayanan masyarakat semakin baik, cepat, dan optimal," katanya.
Baca juga: Ringankan wajib pajak, Pemkot Pekalongan hapus sanksi administrasi PBB-P2