Cilacap (ANTARA) - Sebanyak 40 Dewan Pengawas Syariah (DPS) se-Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dilatih regulasi koperasi syariah khususnya yang berkaitan dengan masalah Koperasi/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (K/USPPS).

"Pelatihan tersebut dimaksudkan untuk memastikan DPS memiliki kepatuhan syariah dalam pengelolaan KSPPS/USPPS. Maka diklat DPS ini untuk menambah wawasan dan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas dan amanat sebagaimana regulasi yang ada," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Cilacap Umar Said di Cilacap, Selasa.

Ia mengatakan pelatihan yang berlangsung pada tanggal 21-24 Juni 2021 tersebut menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA dan narasumber dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Perwakilan Jawa Tengah.

Menurut dia, ketentuan DPS pada K/USPPS tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi.

"DPS pada K/USPPS adalah dewan, sehingga jumlah anggotanya sedikitnya dua orang yang dipilih melalui keputusan rapat anggota, kemudian menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah," katanya menjelaskan.

Salah seorang narasumber pelatihan, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA mengatakan ketentuan DPS pada koperasi syariah ditetapkan oleh rapat anggota.

"DPS paling sedikit dua orang dan minimal satu orang (di antaranya) wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI dan/atau sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan," kata dia yang juga Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah.

Ia mengatakan DPS bertanggung jawab kepada rapat anggota dan diberhentikan oleh anggota dalam rapat anggota serta melaporkan tugas pengawasannya kepada DSN-MUI paling sedikit satu tahun sekali dan dapat merangkap jabatan pada K/USPPS lain.

Lebih lanjut, Prof Rofiq mengatakan ada lima tugas yang diemban DPS Koperasi Syariah, antara lain memberikan nasihat dan saran kepada pengurus dan pengawas serta mengawasi kegiatan koperasi agar sesuai prinsip syariah.

"Tugas berikutnya menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan koperasi, mengawasi pengembangan produk baru, meminta fatwa kepada DSN-MUI untuk produk baru yang belum ada fatwanya, dan mengevaluasi secara berkala terhadap produk simpanan dan pembiayaan syariah," katanya.

Ia mengatakan DSN-MUI dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1999 melalui Surat Keputusan Nomor 754/MUI/II/1999 tentang Dewan Syariah Nasional, dan pembentukan tersebut untuk mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian.

Dalam hal ini, kata dia, visi yang diusung DSN-MUI adalah memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat, sedangkan misinya menumbuhkembangkan ekonomi syariah serta lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.

Menurut dia, pengurus DSN-MUI terdiri atas para pakar dengan latar belakang disiplin keilmuan ekonomi dan fikih Islam, serta praktisi LKS dan perwakilan regulator.

"Artinya, DPS betugas untuk mengawal, mengawasi, dan memastikan bahwa K/USPPS dalam menjalankan kegiatannya patuh dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Dalam kesempatan itu, Prof Rofiq mengapresiasi langkah Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap Umar Said yang merintis dan memelopori penyelenggaraana diklat untuk tingkat kedinasan/lembaga pemerintah di Jawa Tengah.

Ia mengharapkan Dinas Koperasi dan UKM daerah lainnya segera menyusul karena peningkatan DPS K/USPPS merupakan amanat regulasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM

Menurut dia, untuk mengembangkan ekonomi koperasi termasuk K/USPPS, perlu dirintis kerja sama simbiotik-mutualistik antara K/USPPS dan UKM agar bisa bersinergi.

"UKM mengembangkan produk dan digitalisasinya, K/USPPS yang mengalokasikan pembiayaannya. Kerja sama atau musyawarah atau berserikat itu, akan dilindungi oleh Allah, selagi mereka tidak saling menghianati," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024