Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng mengemukakan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor jasa pendidikan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

"Bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 tentang hak warga negara untuk mendapat pendidikan. Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dengan prioritas sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN," kata Agustina dalam keterangan pers yang di Semarang, Rabu.

Kalau rencana pengenaan PPN di sektor jasa pendidikan jadi dijalankan, menurut politikus PDIP itu,  negara seolah berusaha melepaskan tanggung jawab dalam memenuhi hak pendidikan warganya.

"Kalau pajak ditetapkan, biaya sekolah akan makin mahal, kian tidak terjangkau," katanya.

Jika diterapkan, pendidikan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah.

Agustina memahami upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi dengan mencari sumber pendapatan baru, termasuk dari pajak.

Namun, pemerintah semestinya tidak merencanakan kebijakan yang bertentangan dengan UUD dan memunculkan keresahan baru dalam masyarakat.

Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam rencana revisi tersebut, sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena pajak pertambahan nilai.

Baca juga: PPN hanya dikenakan pada pendidikan komersial

Baca juga: Anggota DPD: Stop rencana penerapan PPN Sembako

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024