Purwokerto (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah A Yuspahruddin bakal menindak tegas seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Purwokerto yang terlibat kasus narkoba.

"Kalapasnya (Kepala Lapas Kelas II A Purwokerto, red.) sudah membuat usulan pemberhentian sementara karena pegawai berinisial AS (37) itu sudah ditahan," katanya saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Yuspahruddin mengatakan hal itu saat dikonfirmasi terkait penangkapan seorang pegawai Lapas Kelas II A Purwokerto oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Cilacap dan sekitarnya.

Terkait dengan usulan Kalapas Kelas II A Purwokerto tersebut, kata dia, pihaknya akan membuat surat pemberhentian sementara karena saat sekarang AS  diperiksa dan menjalani tahanan di Polres Cilacap.

Jika nantinya pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap AS, pihaknya memastikan akan mengusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan.

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari Kalapas Kelas II A Purwokerto bahwa AS selama ini sudah tidak boleh masuk ke dalam blok penjara dan mendapat tugas di bagian depan Lapas.

"Kalau sampai kalapas sudah memerintahkan dia tidak masuk (blok) berarti memang sudah ada informasi-informasi (yang diterima) kalapas," katanya.

Ia memastikan jika putusan pengadilan terhadap AS berkekuatan hukum tetap, oknum pegawai lapas itu akan mendapatkan hukuman disiplin apalagi yang bersangkutan tersangkut kasus narkoba.

"Saya pasti akan mengusulkan yang terberat terhadap yang bersangkutan, apalagi ini urusan narkoba. Bahaya itu, bahaya untuk dirinya maupun bahaya untuk lapas, sehingga kami tindak lanjuti dan akan diberhentikan sementara," katanya.

Hal itu, katanya,berlaku terhadap seluruh pegawai lapas maupun unit pelaksana teknis lain di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.

"Siapa pun yang melakukan itu, pasti akan seperti itu, dan saya untuk (kasus) narkoba pasti akan lebih keras. Kami tidak akan memberikan toleransi jika ada pegawai yang terlibat narkoba," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Polres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan pihaknya semula tidak tahu jika AS merupakan seorang pegawai Lapas Purwokerto.

"AS ditangkap di rumahnya, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, dan saat itu kami tidak tahu kalau yang bersangkutan merupakan pegawai lapas. Itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan," katanya.

Dari tangan tersangka, kata dia, petugas Satresnarkoba Polres Cilacap mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,93 gram.

Menurut dia, AS diduga mengedarkan sabu-sabu di dalam lapas maupun masyarakat umum di wilayah eks Keresidenan Banyumas.

"Sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan kecil itu dijual AS dengan harga Rp1,2 juta per gram. Kami masih mengembangkan kasus ini," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolrea mengatakan AS yang saat ini telah ditahan bakal dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024