Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan memperpanjang ajakan untuk tetap di rumah saja hingga tiga hari mendatang setelah sebelumnya hanya dua hari, yakni tanggal 5 dan 6 Juni 2021 sebagai upaya menurunkan angka kasus COVID-19.
"Perpanjangan ini dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM), guna menekan tingginya kasus COVID-19 di Kudus," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Minggu.
Dengan demikian, kata dia, Senin (7/6) hingga Rabu (9/6) masyarakat di Kudus diminta tetap di rumah saja.
Untuk lingkungan Pemkab Kudus, perkantoran, instansi vertikal, lembaga pendidikan dan pengusaha agar menerapkan pergantian waktu pekerja serta menghimbau pegawai di lingkungan kerja masing-masing agar di luar jam kerja untuk tetap di rumah saja.
Sementara pemantauan di lapangan, akan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa/kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Satgas Jogo Tonggo, hingga kepala dusun maupun ketua RT/RW.
Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kudus bersama TNI, Polri, camat, kepala desa, lurah dan Satgas Jogo Tonggo akan melakukan tes cepat (rapid test) antigen secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja.
Warga yang hasil tes cepatnya reaktif atau positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi di pusat isolasi COVID-19 yang ditentukan.
Adapun tempat isolasi terpusat yang sudah diputuskan saat ini, yakni di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Jateng.
Baca juga: 90 penderita COVID-19 asal Kudus diisolasi ke Asrama Haji Donohudan
Baca juga: 60 desa di Kabupaten Kudus masuk zona merah
"Perpanjangan ini dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM), guna menekan tingginya kasus COVID-19 di Kudus," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Minggu.
Dengan demikian, kata dia, Senin (7/6) hingga Rabu (9/6) masyarakat di Kudus diminta tetap di rumah saja.
Untuk lingkungan Pemkab Kudus, perkantoran, instansi vertikal, lembaga pendidikan dan pengusaha agar menerapkan pergantian waktu pekerja serta menghimbau pegawai di lingkungan kerja masing-masing agar di luar jam kerja untuk tetap di rumah saja.
Sementara pemantauan di lapangan, akan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa/kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Satgas Jogo Tonggo, hingga kepala dusun maupun ketua RT/RW.
Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kudus bersama TNI, Polri, camat, kepala desa, lurah dan Satgas Jogo Tonggo akan melakukan tes cepat (rapid test) antigen secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja.
Warga yang hasil tes cepatnya reaktif atau positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi di pusat isolasi COVID-19 yang ditentukan.
Adapun tempat isolasi terpusat yang sudah diputuskan saat ini, yakni di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Jateng.
Baca juga: 90 penderita COVID-19 asal Kudus diisolasi ke Asrama Haji Donohudan
Baca juga: 60 desa di Kabupaten Kudus masuk zona merah