Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mewajibkan para pegawai pemerintah kota ini menggunakan transportasi umum atau daring saat berpergian di setiap hari Selasa, pada 8 Juni hingga 6 Juli 2021.

Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan, selain pegawai Pemkot Semarang, imbauan untuk menggunakan transportasi umum di tiap hari Selasa itu juga berlaku untuk masyarakat umum.

Ia menjelaskan kebijakan Hari Transportasi Umum di tiap Selasa selama sekitar sebulan itu merupakan salah satu kegiatan dalam menyambut Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada 5 Juni 2021.

"Kami imbau masyarakat umum menggunakan transportasi publik atau daring setiap hari Selasa selama rentang waktu tersebut, untuk pegawai pemkot sifatnya wajib," katanya.

Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan dengan semangat untuk mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.

Ia mengharapkan pelaku usaha transportasi umum dan daring mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ia menyambut baik jika para pelaku usaha transportasi umum ini menyiapkan inovasi maupun promosi dalam menyukseskan kebijakan ini.

Selain itu, ia juga meminta para pelaku usaha transportasi umum untuk selaku menguatkan penerapan protokol kesehatan dalam pelayanan yang diberikannya.

Baca juga: Wali Kota Semarang pastikan lRT terintegrasi BRT

Baca juga: BRT Transjateng Semarang-Kendal diluncurkan, pelajar bayar Rp2.000

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024