Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, khususnya yang memproduksi pangan agar mengurus sertifikasi produk halal agar konsumen tidak rugi.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa penyertaan sertifikasi halal ini penting bagi para pelaku UMKM, khususnya di sektor kuliner.
"Oleh karena, kami berharap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaungi UMKM dapat segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Lembaga BPKN ini memiliki tugas dan kewenangan terkait dengan informasi sertifikasi halal," katanya.
Menurut dia, bagi pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal maka konsumen akan semakin memperoleh haknya untuk mendapatkan produk yang halal.
"Sertifikasi halal pada sebuah produk, khususnya produk pangan UMKM akan menjadi hal yang penting dan terus didorong agar segera diproses agar konsumen percaya bahwa kualitas pfroduknya sudah terjamin," katanya.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia Slamet Riyadi mengatakan bahwa pihaknya bersama pemkot dan stakeholder terkait akan melakukan pengkajian produk halal makanan.
"Kami melakukan pengkajian terhadap perizinan produk halal makanan terkait dengan bagaimana prosedur pemkot dalam membantu UMKM," katanya.
Pelaku UMKM Rina mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya pemkot dan BPKN agar pelaku UMKM memiliki sertifikasi produk halal.
"Kami memiliki kesadaran tinggi dan ada motif dengan memiliki sertifikasi halal agar produk UMKM bisa lebih memperluas pangsa pemasarannya," katanya.
Baca juga: BNI gelar UMKM Heroes untuk dorong promosi produk lokal
Baca juga: Temanggung kurasi produk UMKM untuk dipromosikan
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa penyertaan sertifikasi halal ini penting bagi para pelaku UMKM, khususnya di sektor kuliner.
"Oleh karena, kami berharap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaungi UMKM dapat segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Lembaga BPKN ini memiliki tugas dan kewenangan terkait dengan informasi sertifikasi halal," katanya.
Menurut dia, bagi pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal maka konsumen akan semakin memperoleh haknya untuk mendapatkan produk yang halal.
"Sertifikasi halal pada sebuah produk, khususnya produk pangan UMKM akan menjadi hal yang penting dan terus didorong agar segera diproses agar konsumen percaya bahwa kualitas pfroduknya sudah terjamin," katanya.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia Slamet Riyadi mengatakan bahwa pihaknya bersama pemkot dan stakeholder terkait akan melakukan pengkajian produk halal makanan.
"Kami melakukan pengkajian terhadap perizinan produk halal makanan terkait dengan bagaimana prosedur pemkot dalam membantu UMKM," katanya.
Pelaku UMKM Rina mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya pemkot dan BPKN agar pelaku UMKM memiliki sertifikasi produk halal.
"Kami memiliki kesadaran tinggi dan ada motif dengan memiliki sertifikasi halal agar produk UMKM bisa lebih memperluas pangsa pemasarannya," katanya.
Baca juga: BNI gelar UMKM Heroes untuk dorong promosi produk lokal
Baca juga: Temanggung kurasi produk UMKM untuk dipromosikan