Solo (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Jawa Tengah, terus menyosialisasikan transaksi nontunai kepada pedagang di pasar tradisional, salah satunya untuk meminimalisasi peredaran uang palsu di kalangan masyarakat.

"Kalau transaksi nontunai kan lebih simpel, praktis, ekonomis, tidak dapat uang palsu. Kalau pedagang kecil dapat uang palsu Rp50.000 kan kasihan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi di Solo, Rabu.

Ia mengatakan saat ini penerapan transaksi nontunai sudah dilakukan di empat pasar di Kota Solo, yaitu di Pasar Gede, Pasar Legi, Pasar Kadipolo, dan Pasar Nusukan. Meski demikian, untuk "pilot project" dilakukan di Pasar Kadipolo.

"Harapan kami paling tidak 75 persen dari total pedagang di pasar tersebut yang jumlahnya sebanyak 224 pedagang di Pasar Kadipolo sudah bisa bertransaksi nontunai," katanya.

Ia mengatakan pada penerapan transaksi tersebut akan mengutamakan pedagang yang lebih melek teknologi dan mau diarahkan untuk melakukan perubahan dengan cepat, selanjutnya diharapkan mereka dapat menularkannya ke pedagang yang lain.

Mengingat saat ini masih dalam tahap percontohan, pihaknya belum menetapkan target transaksi. Target awal adalah mengenalkan kepada para pedagang dan konsumen terkait transaksi tersebut.

"Efektif atau tidak, yang penting dikenalkan dulu, harapannya ada progres yang baik. Kalau kendala transaksi tunai kan kadang pedagang bawa uang tunai di dompet kemudian dibawa pulang, jadi misi pemerintah untuk mendorong agar cukup transaksi nontunai," katanya.

Terkait program tersebut, salah satu pedagang di Pasar Gede Sumini mengatakan sudah sering memperoleh sosialisasi terkait transaksi nontunai, di antaranya dari BRI dan Bank Jateng. Meski demikian, transaksi nontunai sejauh ini belum berjalan secara efektif.

"Konsumen masih lebih memilih membayar secara tunai, apalagi kalau orang tua kan 'nggak' mau repot. Kalau pedagang sebetulnya cocok dengan cara ini tetapi kan harus nawarin ke pembelinya juga," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024