Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan dua mantan Direktur BPR Bank Salatiga dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah di lembaga keuangan itu mulai 2008 hingga 2018 yang merugikan Rp24,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di Semarang, Senin, menjelaskan penahanan terhadap dua orang itu untuk mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Bank Salatiga digugat nasabah Rp19,4 miliar karena tabungan dikorupsi

Kedua tersangka yang ditahan tersebut masing-masing Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi.

Selain kedua mantan direktur tersebut, kejaksaan juga menahan satu tersangka lain, Sunarti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kas BPR Bank Salatiga di kompleks Pemkot Salatiga.

"Ditahan setelah pemeriksaan," katanya.

Dari para tersangka, kata dia, diamankan pula sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil korupsi, seperti sertifikat tanah dan kendaraan bermotor.

Untuk sementara, kata Priyanto, ketiga tersangka akan dititipkan ke Rutan Polrestabes Kota Semarang.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Semarang sudah menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Utama BPR Bank Salatiga M.Habib Saleh.

Dalam tindak korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2018, pelaku menyalahgunaan dana nasabah di luar sistem perbankan Bank Salatiga.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024