Kudus (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal menambah pemasangan alat pemantau transaksi atau tapping box setelah sebelumnya terpasang 50 alat di tempat hiburan dan perhotelan, sedangkan sasaran berikutnya restoran dan tempat usaha parkir.
 
"Sebelumnya memang sudah ada beberapa restoran, namun belum banyak. Pemasangan selanjutnya akan diperbanyak untuk resto dan tempat usaha perparkian," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Kamis.
 
Rencananya, kata dia, tempat usaha yang diusulkan untuk dipasangi tapping box mencapai 50 tempat usaha.
 
Hasil evaluasi sementara, pemasangan tapping box di perhotelan, tempat hiburan dan beberapa tempat usaha restoran memang cukup memberikan sumbangan pemasukan yang cukup bagus.
 
"Cenderung ada tren kenaikan dalam penyetoran pajaknya, dibandingkan sebelum ada pemasangan alat pemantau transaksi tersebut," ujarnya.
 
Penghitungan pajak tempat usaha selama ini dilakukan sendiri oleh wajip pajak, sehingga potensi kecurangan masih memungkinkan terjadi. Dalam rangka memastikan jumlah setoran pajaknya kepada pemda sesuai dengan jumlah transaksinya, maka dipasang alat pemantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring.
 
Jika ada upaya kecurangan, tentunya mudah diketahui karena pajak yang disetor akan disesuaikan dengan jumlah transaksi yang terekam.
 
Adapun target objek pajak yang nantinya disasar mencapai 380 objek pajak. Sedangkan pemasangan alat perekam transaksinya dilakukan bertahap karena pengadaan alatnya bekerja sama dengan Bank Jateng sehingga tanpa APBD. Selain pengadaan alat, biaya pemeliharaan dan operasionalnya juga ditanggung mereka.
 
Adanya pemasangan peralatan modern tersebut, diharapkan pemasukan dari sektor pajak akan meningkat karena tingkat kecurangan pembayaran pajak semakin berkurang. 

Baca juga: Restoran dan Kafe Kudus minta kelonggaran waktu operasional

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024