Temanggung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung mengungkap peredaran sebanyak 42.790 butir pil daftar G atau obat terlarang dari dua pengedar berinisial RAS (27) warga Desa Sriwungu, Tlogomulyo, Temanggung dan YS (28) warga Kelurahan Butuh, Temanggung.

Penyidik BNNP Jateng Kompol Eko Sumbodo pada konferensi pers di BNNK Temanggung, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat, bahwa pada Senin (10/5) akan ada transaksi obat daftar G di Wilayah Jampiroso.

"Tim Pemberantasan BNN segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 11.00 WIB terlihat dua warga dengan 3 paket kardus di tempat kejadian perkara. Tim segera mendatangi dan membuka kardus berisi pil daftar G. Keduanya ditangkap dan barang bukti diamankan," katanya.

Baca juga: Jadi bandar narkoba, eks anggota DPRD dituntut hukuman mati

Eko menyampaikan BNN Provinsi Jateng mem-backup dalam ungkap kasus ini.

Barang bukti yang disita, yakni 9.790 butir pil Trihexyphenidyl kemasan strip dan 33.000 butir pil Yarindu. Selain itu, juga disita dua telepon seluler yang digunakan untuk transaksi atau pemesanan melalui online (daring).

Berdasarkan keterangan tersangka, katanya, telah delapan kali order secara daring ke Jakarta hingga yang ke delapan ditangkap. Pembeli pil daftar G adalah para pelajar.

Rencananya obat terlarang tersebut akan diedarkan menjelang Lebaran dan pascalebaran di wilayah Kecamatan Candiroto, Parakan, dan Temanggung.

Eko menuturkan karena obat-obatan daftar G bukan kewenangan BNN, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Temanggung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti juga dilimpahkan.

Menurut dia penanganan tersebut sebagai langkah kerja sama yang baik antara BNN dengan Polri dan merupakan bentuk sinergitas kedua instansi dalam penegakan hukum juga mencegah tumpang tindih kewenangan masing-masing instansi.

Ia mengatakan tersangka dijerat pasal 196, 197 dan atau pasal 198 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo yang hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan terima kasih atas kinerja BNN yang telah mengamankan obat terlarang daftar G.

"Ini adalah tangkapan paling besar di Temanggung, jika beredar akan merusak generasi muda," katanya.

Ia berharap kondisi di Temanggung ke depan semakin kondusif dan tidak ada peredaran narkotika, minuman beralkohol, dan obat daftar G. 


Baca juga: BNNK dan polisi razia di Rutan Temanggung

 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024