Purbalingga, Jateng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, meniadakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Alun-Alun Purbalingga dan di lapangan tingkat kecamatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Guna menghindari penyebaran COVID-19 dari kerumunan jamaah yang heterogen, maka tidak diadakan Shalat Idul Fitri di Alun-Alun Purbalingga dan lapangan di tingkat kecamatan," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Rabu.
Bupati menjelaskan hal itu tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga bersama Ketua DPRD, Forkompimda, Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua MUI Purbalingga dan para pimpinan organisasi keagamaan.
Sementara itu, bupati menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan, penyelenggaraan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushalla, lapangan atau tempat lain secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Selain itu, penyelenggaraan Shalat Idul Fitri juga harus mempertimbangkan status zonasi COVID-19 berbasis desa. Untuk desa atau kelurahan yang berada di zona merah atau oranye, Shalat Id diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti," katanya.
Baca juga: Kemenag Surakarta larang pengurus masjid pasang pengumuman shalat Idul Fitri
Sedangkan desa atau kelurahan zona hijau dan kuning dapat menyelenggarakan Shalat Id berjamaah di masjid atau mushalla atau lapangan atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Shalat Id di lapangan terbuka dengan jumlah jamaah besar dan heterogen tidak diperkenankan. Penyelenggaraan Shalat Id di lapangan atau tempat terbuka hendaknya dalam jumlah terbatas dan dikhususkan bagi warga sekitar dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan," katanya.
Ia mengatakan pihak panitia juga diwajibkan melaksanakan sejumlah prosedur terkait dengan protokol kesehatan.
"Misalkan berkordinasi dengan pemerintah kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan serta menyiapkan petugas pelaksana dan pengawasan protokol kesehatan, termasuk melaksanakan disinfeksi di area tempat pelaksanaan Shalat Id," katanya.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus melakukan berbagai upaya guna mengantipasi lonjakan kasus COVID-19 di wilayah setempat.
"Kabupaten Purbalingga terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan juga menggiatkan program Lapor Warga bagi para pendatang," katanya.
Dia menjelaskan bila ada warga pendatang yang masuk ke Purbalingga maka harus menunjukkan hasil tes antigen negatif guna mencegah penyebaran COVID-19.
Masyarakat kembali diingatkan bahwa pandemi COVID-19 masih belum berakhir sehingga berbagai langkah antisipasi harus terus dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus, demikian Dyah Hayuning Pratiwi .
Baca juga: Gubernur Jateng izinkan Shalat Id di zona hijau dan kuning tetap terapkan prokes
Baca juga: Bupati Banjarnegara: Shalat Id terapkan protokol kesehatan
"Guna menghindari penyebaran COVID-19 dari kerumunan jamaah yang heterogen, maka tidak diadakan Shalat Idul Fitri di Alun-Alun Purbalingga dan lapangan di tingkat kecamatan," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Rabu.
Bupati menjelaskan hal itu tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga bersama Ketua DPRD, Forkompimda, Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua MUI Purbalingga dan para pimpinan organisasi keagamaan.
Sementara itu, bupati menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan, penyelenggaraan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushalla, lapangan atau tempat lain secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Selain itu, penyelenggaraan Shalat Idul Fitri juga harus mempertimbangkan status zonasi COVID-19 berbasis desa. Untuk desa atau kelurahan yang berada di zona merah atau oranye, Shalat Id diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti," katanya.
Baca juga: Kemenag Surakarta larang pengurus masjid pasang pengumuman shalat Idul Fitri
Sedangkan desa atau kelurahan zona hijau dan kuning dapat menyelenggarakan Shalat Id berjamaah di masjid atau mushalla atau lapangan atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Shalat Id di lapangan terbuka dengan jumlah jamaah besar dan heterogen tidak diperkenankan. Penyelenggaraan Shalat Id di lapangan atau tempat terbuka hendaknya dalam jumlah terbatas dan dikhususkan bagi warga sekitar dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan," katanya.
Ia mengatakan pihak panitia juga diwajibkan melaksanakan sejumlah prosedur terkait dengan protokol kesehatan.
"Misalkan berkordinasi dengan pemerintah kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan serta menyiapkan petugas pelaksana dan pengawasan protokol kesehatan, termasuk melaksanakan disinfeksi di area tempat pelaksanaan Shalat Id," katanya.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus melakukan berbagai upaya guna mengantipasi lonjakan kasus COVID-19 di wilayah setempat.
"Kabupaten Purbalingga terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan juga menggiatkan program Lapor Warga bagi para pendatang," katanya.
Dia menjelaskan bila ada warga pendatang yang masuk ke Purbalingga maka harus menunjukkan hasil tes antigen negatif guna mencegah penyebaran COVID-19.
Masyarakat kembali diingatkan bahwa pandemi COVID-19 masih belum berakhir sehingga berbagai langkah antisipasi harus terus dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus, demikian Dyah Hayuning Pratiwi .
Baca juga: Gubernur Jateng izinkan Shalat Id di zona hijau dan kuning tetap terapkan prokes
Baca juga: Bupati Banjarnegara: Shalat Id terapkan protokol kesehatan