Solo (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta melarang pengurus masjid memasang pengumuman terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri untuk mencegah kedatangan warga dari luar daerah setempat.

"Kami akan ada imbauan kepada masyarakat terkait ini," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta Hidayat Maskur di Solo, Jateng, Kamis.

Ia mengatakan biasanya pemberitahuan tersebut dikeluarkan oleh pengurus sejumlah masjid ikonik yang biasanya didatangi banyak orang. Sesuai dengan protokol kesehatan, pihaknya mengimbau agar masjid maupun mushola digunakan oleh warga setempat.

Baca juga: MUI: Ada potensi kerumunan, utamakan Shalat Idul Fitri di rumah
Baca juga: Kemenag Surakarta mengimbau warga perbanyak lokasi shalat Idul Fitri

Selain protokol kesehatan, dikatakannya, di masjid-masjid tersebut tidak boleh memakai khotib maupun imam dari luar daerah tersebut. Selain itu, untuk kapasitas juga tidak boleh lebih dari 50 persen.

Ia mengatakan jika di masjid atau mushola tersebut jumlah peserta melebihi kapasitas maksimum 50 persen maka diperbolehkan untuk memperluas tempat, termasuk jika harus menutup jalan.

Sementara itu, pihaknya berharap peran dari satgas jogo tonggo untuk ikut mengawasi kemungkinan adanya orang dari luar daerah yang mengikuti shalat di tempat tersebut.

"Yang menyeleksi satgas jogo tonggo untuk memberikan pengawasan kepada orang yang tidak dikenal, yang tidak biasa di situ 'kok' tiba-tiba di situ. Namun kalau batasan per RT/RW tidak ada," katanya.

Terkait hal itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan Pemkot Surakarta akan mematangkan aturan mengenai tata cara berlebaran termasuk shalat Idul Fitri pada surat edaran terbaru yang pembahasannya baru akan dilakukan pada minggu depan.

"Nanti hari Senin kami rapatkan lagi, kami pertegas SE dua minggu ke depan, di antaranya mengenai aturan salat Ied, karantina, halal bi halal," katanya.
 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024