Magelang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono memerintahkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat memastikan aparatur sipil negara di daerah itu menaati larangan tentang mudik Lebaran tahun ini guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 (Disiplin Pegawai Negeri Sipil) dan PP Nomor 49/2018 (Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)," katanya dalam rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang di Magelang, Selasa.

Para kepala OPD, katanya, perlu melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap ASN dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 800/261/430 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Waktu Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Pandemi COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang.

Ia mengatakan mereka wajib melaporkan pelaksanaan SE tersebut paling lambat 19 Mei 2021.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kota Magelang Khudoifah menjelaskan SE tersebut berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021.

Dalam SE Nomor 800/261/430 yang ditandatangani Sekda Joko Budiyono tanggal 13 April 2021 itu, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 6-17 Mei 2021.

"ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik maupun cuti pada 6-17 Mei 2021," kata Khudoifah.

Dia mengatakan ASN boleh ke luar daerah pada rentang waktu tersebut dengan syarat sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan, dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan pratama atau kepala OPD.

Selain itu, ASN juga boleh ke luar daerah jika dalam keadaan terpaksa dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari kepala OPD masing-masing.

"Kalau pun harus ke luar daerah, harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19," katanya.

Ia menambahkan ASN perlu memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.

Selain itu, katanya, perlu memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

Ia mengatakan ASN juga dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali cuti melahirkan dan/atau sakit dan alasan penting lainnya. Hal itu, berlaku pula bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai persyarakat yang diatur dalam PP Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020 dan PP Nomor 49/2018," katanya.

Ia juga mengingatkan kewajiban ASN melaksanakan perilaku hidub bersih dan sehat, serta menjadi pelopor dalam menerapkan prokes 5M dan 3T.

 

Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024